Cuti Bersama Akhir Tahun Dipotong Pemerintah, Tak Akan Diganti

Selasa, 01 Desember 2020 – 21:13 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan pemotongan masa cuti bersama pada akhir tahun yang semula empat hari menjadi hanya tiga hari saja.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Pak Ganjar Minta Penghapusan Cuti Bersama untuk Liburan Akhir Tahun

"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, menpan RB, menteri tenaga kerja, dan menteri agama," kata Muhadjir.

Dia memastikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu.

BACA JUGA: Massa PA 212 Ngotot Gelar Acara Reuni, Brigjen Awi Setiyono: Jangan Berharap

Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, yakni tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Berdasarkan keputusan bersama antara tiga menteri yang diputuskan pada April lalu, seharusnya pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.

BACA JUGA: Guru Honorer Tua Belum Menyerah, Targetnya Keppres PNS dari Presiden Jokowi

Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.

Menko Muhadjir juga menegaskan pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," tegas Muhadjir.

Keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani. Karena itu pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus COVID-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler