Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2

Senin, 07 Januari 2013 – 23:47 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) urung memeriksa tiga karyawan Indosat, sebagai saksi kasus korupsi penyalahggunan jaringan internet 3G IM2 dengan tersangka mantan Dirut Indosat, Jhonny Swandy Sjam.

Alasannya, ketiganya tak bisa hadir karena sedang cuti. "Indosat sudah kirim surat resmi, ketiga saksi itu sedang mengambil cuti tahunan," Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Senin (7/1)

Disebutkan Untung, saksi yang berhalangan tersebut adalah Budi Dartono, Benny Hamid Hutagalung, dan Insosiana Pelu. Karena tak bisa hadir, mereka sudah dijadwalkan kembali diperiksa pada 14 Januari 2013 untuk Budi dan Benny, sedangkan Insosiana pada 16 Januari mendatang.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka terhitung 30 November 2012. Dia merupakan Dirut PT Indosat Tbk pada tahun 2007 sampai 2009, atau saat berlangsungnya berjanjian kerja sama jaringan internet 3G antara PT Indosat, ke anak perusahannya, PT Indosat Mega media (IM2).

Jhonny yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang  Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan No 141/f.1/fd.1/11/2012. Dia menyusul mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, yang kini tengah menunggu hari sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut Merpati Tuding Kejaksaan Paksakan Tuntutan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler