Cyber Polda Jatim Mulai Usut Akun Medsos Gilang Bungkus

Jumat, 31 Juli 2020 – 18:57 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mulai menyelidiki akun media sosial (medsos) Gilang yang viral belakangan ini.

Pemilik akun itu diduga telah melakukan pelecehan se*sual terhadap sejumlah orang.

BACA JUGA: UNAIR Buka Hotline untuk Pengaduan Para Korban Gilang Bungkus, Jangan Takut Melapor

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyidik mulai mengusut kasus yang viral dengan sebutan ‘Gilang bungkus’ itu.

Pasalnya, banyak netizen yang resah dengan akun yang dimiliki mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

BACA JUGA: Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Keseriusan Polri

"Tim dari Cyber melaksanakan penelusuran dan penyelidikan akun G (Gilang) yang banyak membuat keresahan netizen," ujar Truno ketika dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menerangkan, akun tersebut meresahkan lantaran diduga sudah mengunggah konten yang bermuatan meminta bahkan memaksa pengguna internet lain, untuk menuruti keinginannya yang dianggap sebagai perilaku pelecehan se*sual.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Tertangkap, Tito Karnavian Bilang Begini

"Ada konten meminta dan menyuruh serta melakukan beberapa perilaku pelecehan, berdasarkan konten yang disampaikan para netizen," sambung Truno.

Perwira menengah ini menambahkan, pengusutan sengaja dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan membuat masyarakat aman dan terlindungi, dari aksi kejahatan.

"Sejauh ini juga Polda Jatim dan jajaran belum menerima adanya pengaduan dan laporannya dari para korban, apabila ada yang melaporkan tentu juga akan mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan," tandas Truno. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler