"Masih syok ya. Sampai saat ini belum bisa menerima perlakuan imigrasi yang menahan dia. Dia juga kaget saat berada di tahanan. Seolah-olah negara ini tidak ada hukumnya. Sepertinya penyidikan ini tidak berjalan secara prosedural hukum dan KUHAP," ungkap Ranto P Simanjuntak, kuasa hukum Alona.
Ranto menambahkan, pihaknya akan mengupayakan pra peradilan bagi kliennya, Alona, karena ia juga merasa adanya kejanggalan saat penjemputan paksa Alona.
"Kami sedang menyiapkan (pra peradilan). Kami nilai, proses itu bertentangan dengan hukum dan menyalahi prosedur hukum. Jangankan klien saya, saya saja belum bisa menerima proses penangkapan dan penahanan itu. Kami tidak menandatangani surat penangkapan dan penahanan itu. Kenapa klien saya ditahan" Alasannya apa," tandasnya. (dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Kuatkan Hukuman Jupe
Redaktur : Tim Redaksi