Dada Rosada Bantah Perintahkan Patungan Suap Hakim

Kamis, 23 Mei 2013 – 12:06 WIB
Wali Kota Bandung, Dada Rosada saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (23/5). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Wali Kota Bandung, Dada Rosada, kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/5). Ia kembali dicecar sebagai saksi kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.

Sekitar pukul 9.50, Dada nongol di markas Abraham Samad Cs. Saat ditanya apakah dirinya memerintahkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkot Bandung patungan untuk menyuap Setyabudi, Dada membantah.

"Tidak, tidak," tegasnya, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (23/5).

Dada enggan mengomentari lebih banyak pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Ia memilih masuk ke dalam gedung KPK.

Tak hanya Dada Rosada, KPK juga memanggil bekas Seketaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi.

"Dada diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH sedangkan Edi untuk tersangka ST," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK. Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (23/5). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,4 Juta PNS Belum Punya Rumah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler