jpnn.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang diketuai Nurhakim menvonis mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada kurungan penjara 10 tahun.
Dada didakwa bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara bantuan sosial kota Bandung tahun 2010. Selain pidana penjara, Dada juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta dengan subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA: Diguncang Gempa, Warga Yogyakarta Tetap Bekerja Seperti Biasa
Jaksa menuntut Dada dengan tiga dakwaan sekaligus seperti tuntutan terhadap bekas Sekda Edi Siswadi, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Antikorupsi.
Hal yang memberatkan karena Dada tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sebagai walikota, Dada dinilai tidak memberikan contoh baik dan malah membela anak buahnya yang melakukan korupsi serta penyuapan terhadap hakim.
BACA JUGA: Yogyakarta juga Diguncang Gempa Bumi 5,0 Skala Richter
"Dada juga sebagai ketua fakta integritas seharusnya berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Nurhakim menekankan.
Sementara kuasa hukum Dada Rosada, Abidin menyatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu keputusan hakim ini sebelum mengambil tindakan hukum berikutnya. "Kita pikir-pikir atas putusan ini," ujar Abidin. (wid/rmo/jpnn)
BACA JUGA: Gempa 5,3 Skala Richter Guncang Papua, Warga Berhamburan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Halaman Publik Interaktif Sumut Pos Dianggap Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi