jpnn.com - JAKARTA -- Peranan dana alokasi khusus (DAK) bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dalam meningkatkan ketersediaan rumah baru menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz sangat besar. Itu sebabnya daerah diminta untuk mengelola dana DAK perumahan dengan maksimal.
“DAK PKP ditransfer ke masing-masing daerah. Karena itu pemda sebaiknya membantu pusat dalam menyediakan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Menpera dalam keterangan persnya, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Impor 72.500 Ekor Sapi Terkendala Izin Kementan
Dijelaskannya, ada lima komponen kegiatan yang dibiayai DAK PKP yaitu, air minum berupa prasarana dan sarana air minum, air limbah berupa septic tank komunal, persampahan berupa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), jaringan distribusi listrik, berupa trafo, tiang dan kabel distribusi listrik dari sumber PLN dan sumber alternatif. Juga penerangan jalan umum (PJU) berupa trafo, tiang, lampu, dan kabel listrik dari sumber PLN serta sumber alternatif.
Sedangkan untuk penentuan lokasi daerah penerima DAK, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Pasal 54, harus memenuhi kriteria umum, khusus, dan teknis.
BACA JUGA: Rumit, Penyelesaian RUU Jasa Konstruksi Bakal Molor
“Kriteria umum dan khusus, dirumuskan melalui Indeks Fiskal Netto dan Indeks Kewilayahan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait," terangnya.
Djan Fariz menambahkan, antara pemerintah dan DPR sepakat untuk mempertajam mekanisme pengawasan terhadap program atau kegiatan yang didanai DAK sehingga penyelenggaraan DAK ke depan lebih efektif, efisien, akuntabel dan adil. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jonan Pastikan KAI Tak Lakukan Mark Up PSO
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Turun Tangan Atasi Krisis Listrik di Sumut
Redaktur : Tim Redaksi