Daerah Gelar Salat Iduladha, Muhadjir: Gugus Tugas Lebih Tahu

Kamis, 09 Juli 2020 – 19:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Esy/Jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Gugus Tugas lebih mengetahui kondisi suatu daerah layak atau tidak untuk menyelenggarakan Shalat Iduladha 1441 Hijriah

"Yang tahu persis peta detail lokasi itu gugus tugas di masing-masing daerah. Misalnya, ada provinsi yang zona merah tapi di provinsi itu mungkin saja ada desa yang tidak zona merah, sehingga aman untuk menyelenggarakan Shalat Iduladha," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (9/7).

BACA JUGA: Update Corona 9 Juli: Kabar Gembira Datang dari Sulawesi Selatan

Apalagi, katanya, di suatu desa tersebut sesama warga pasti sudah saling mengenal dan dinilai cukup aman untuk menyelenggarakan ibadah salat Iduladha.

Kondisi suatu daerah dapat dikatakan aman atau tidak dari COVID-19, Gugus Tugas masing-masing daerah lebih tahu. Sehingga, pelaksanaan ibadah salat Iduladha harus berpatokan pada ketentuan Gugus Tugas. "Yang penting protokol kesehatanya tetap dijalankan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Corona 9 Juli: Pertambahan Pasien Positif Covid-19 Cetak Rekor

Terkait penyelenggaraan salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Muhadjir mengatakan pada tahun ini tidak ada karena masih mempertimbangkan kondisi COVID-19 di Jakarta.

"Tadi disepakati termasuk oleh Imam Besar Masjid Istiqlal bahwa tahun ini salat Iduladha ditiadakan," ujarnya.

BACA JUGA: Pertambahan Positif Covid-19 Masih Tinggi, Presiden: Ini Lampu Merah

Ia mengatakan keputusan Masjid Istiqlal tidak melaksanakan salat Iduladha, karena masih mempertimbangkan sisi kesehatan atau ancaman penyebaran COVID-19 pada jemaah.

"Ya, antara lain COVID-19 masih tinggi di Jakarta dan saat ini masjid tersebut dalam tahap renovasi," katanya.

Muhadjir juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan kurban di lingkungan masjid juga ditiadakan tahun ini. Bagi masjid-masjid lain yang ingin melaksanakan salat Iduadha harus berpatokan pada surat edaran Menteri Agama.

Namun, setelah disepakati bersama surat edaran tersebut diminta untuk membuat aturan yang lebih rinci, di antaranya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Gugus Tugas daerah dan kepolisian untuk memastikan lingkungan setempat aman dari COVID-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler