jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tak main-main menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain denda berupa uang, ada juga hukuman kurungan badan.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi COVID-19 dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
BACA JUGA: Pak Menag ke NTB Sebelum Positif Covid-19, Gubernur Jalani Swab Test
Saat ini, aturan mengenai sanksi itu sedang disosialisasikan kepada masyarakat supaya mereka menggunakan masker ketika keluar rumah.
"Hari ini digelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan lainnya," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (21/9).
BACA JUGA: Virus Corona Tak Tertahan, Karier Menteri Kesehatan Berantakan
Pasa Senin pagi, sosialisasi dan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Pemkot Padang di tiga lokasi menjaring sekitar 100 warga yang tidak memakai masker.
Para pelanggar masih diberi sanksi sosial berupa pembersihan sampah dan didata identitasnya sesuai KTP. Namun jika orang yang sama kembali melanggar, dia dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp 250 ribu.
BACA JUGA: 51 Ribu Honorer K2 Menanti NIP PPPK, Nonkategori Ngotot Ingin jadi PNS
"Seandainya telah melewati sanksi administrasi, berdasarkan aturan (Perda 15 Tahun 2020) bisa diberikan sanksi kurungan," kata Hendri.
Saat ini sanksi denda dan hukuman kurungan belum diberlakukan karena Pemkot Padang masih menunggu pengesahan Perda dari Kementerian Dalam Negeri.
"Jika perda sudah disahkan oleh mendagri baru diterapkan," tegas Hendri.
Karena itu pihakknya mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19. Dengan begitu, status Kota Padang bisa beralih dari zona merah ke zona hijau.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyatakan dukungan terhadap sosialisasi dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam