51 Ribu Honorer K2 Menanti NIP PPPK, Nonkategori Ngotot Ingin jadi PNS

Senin, 21 September 2020 – 07:45 WIB
Pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Sumedang bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Ilmawan Muhamad. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Di saat 51 ribu honorer K2 menanti penerbitan NIP dan SK pengangkatan sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), ada kelompok honorer nonkategori yang tetap konsisten minta diangkat menjadi PNS.

Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus bergerilya untuk mendapatkan dukungan agar diangkat menjadi PNS melalui Surat Keputusan Presiden atau Keppres.

BACA JUGA: Jelang Terbit NIP PPPK, Apa Solusi tehadap Masalah Ini?

Pengurus GTKHNK35+ daerah itu juga baru saja mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra dalam pertemuan yang berlangsung 8 September 2020 lalu.

"Kami bersyukur Ketua DPRD Bapak Irwansyah Putra mendukung kami. Terbukti dengan terbitnya surat dukungan dan rekomendasi beliau terhadap GTKHNK35+ yang siap dikirimkan kepada ketua DPR RI agar mendukung perjuangan kami," ucap Deni kepada jpnn.com, Minggu (20/9).

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Tahap II 2021: Honorer K2 Ajukan Permintaan

Tenaga Honorer di SDN Cikeruh II itu pun masih berupaya mendapatkan dukungan Bupati Sumedang, dan memasukkan data anggota forumnya ke BKD setempat.

"Semua GTKHNK 35+ berharap agar tidak menjadi honorer seumur hidup. Pemerintah harus memberikan kejelasan status kami dan semoga Presiden RI berkenan menerbitkan Keppres PNS untuk kami," ucap Deni didampingi sekretarisnya Nenih.

BACA JUGA: Sosok Almarhum Rinaldy Harley Wismanu di Mata Rekan Kerjanya

Sementara itu, Ketua GTKHNK35+ Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho ikut senang dengan dukungan dari DPRD Kabupaten Sumedang.

Saat ini pengurus dan anggota forumnya di 24 kabupaten kota di Jabar juga berjuang mendapatkan dukungan dari kepala daerah, DPRD maupun PGRI setempat.

"Kami sedang berjuang keras meraih Keppres yang mengakomodir guru, tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari semua jenjang sekolah negeri diangkat menjadi PNS," ucap Sigid.(fat/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler