Daerah Penghasil Migas Kebagian Rp 30 T

Kamis, 01 Maret 2012 – 09:37 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan gas bumi (migas) untuk tahun anggaran 2012. Kabag Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, DBH migas tersebut merupakan pos transfer ke daerah yang ada dalam APBN 2012.

"Dana yang dialokasikan tahun ini Rp 30,89 triliun," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, (29/2).

Alokasi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran (TA) 2012.

Menurut Yudi, angka Rp 30,89 triliun itu masih berupa perkiraan alokasi, karena angka pasti alokasi DBH migas masih akan disesuaikan dengan perhitungan tingkat produksi yang dikombinasikan dengan pergerakan harga minyak dan gas. "Karena itu, angka finalnya bisa berubah," katanya.

Yudi menyebut, sebagai bentuk dukungan kepada dunia pendidikan, sebagian dari alokasi DBH migas yang diterima daerah wajib digunakan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerahnya masing-masing. Rinciannya, DBH minyak bumi Rp 17,47 triliun yang terdiri atas DBH minyak bumi (yang penggunaannya terserah daerah) Rp 16,91 triliun dan DBH minyak bumi Rp 558,50 miliar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

Lalu, DBH gas bumi Rp 13,42 triliun yang terdiri atas DBH gas bumi Rp 13,20 triliun (terserah daerah) dan SDA DBH gas bumi Rp 216,59 miliar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Yudi mengatakan, penyaluran DBH migas tersebut dilaksanakan secara triwulanan.

Triwulan I dan II dilaksanakan masing-masing 20 persen dari perkiraan alokasi, sedangkan triwulan III dan IV disalurkan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan SDA migas akumulatif sampai dengan triwulan yang bersangkutan. "Penyaluran menggunakan mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil," ujarnya.

Terkait mekanisme distribusi DBH migas, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah akan mengusulkan agar DBH migas bisa dialokasikan hingga ke tingkat desa/kelurahan. "Sebab, dengan sistem saat ini DBH migas lebih banyak dinikmati elit di tingkat provinsi dan kabupaten saja. Rakyat di bawah tidak bisa merasakan hasilnya secara optimal," katanya.

Untuk itu, lanjut Widjajono, Kementerian ESDM akan mengusulkan regulasi  Desentralisasi. Intinya, 40 persen bagian kabupaten penghasil sebaiknya diberikan ke kecamatan penghasil. Selanjutnya, 40 persen bagian kecamatan penghasil diberikan ke kelurahan penghasil.

"Dengan begitu, rakyat desa yang bersinggungan langsung dengan operasi migas bisa menikmati manfaat kegiatan migas di daerahnya. Supaya rakyat mendukung. Sebab, selama ini banyak rakyat di wilayah operasi migas yang justru menghambat dan menghalangi karena mereka tidak merasakan manfaat dari kegiatan migas tersebut," paparnya. (owi/oki)

Daerah Penerima Alokasi DBH Migas Terbesar 2012
(dalam Rp miliar)

Provinsi                   Nilai
Kaltim                   12.336,5                                                
Riau                      9.678,3
Sumsel                  3.426,6
Kepulauan Riau      2.301,8
Jatim                       778,5

Sumber: Kemenkeu
BACA ARTIKEL LAINNYA... London Sumatra Kantongi Laba Rp 1,7 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler