jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
BACA JUGA: Aturan Baru: Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal
"Sekarang enggak ada ormas yang hanya terdaftar di daerah, semua pusat yang keluarkan SKT. Tapi pengajuannya dari daerah," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo di Jakarta, Jumat (24/11).
Meski tak punya kewenangan menerbitkan SKT, daerah tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas.
Tugas tersebut diemban Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah.
"Jika ditemukan pelanggaran maka daerah memberi laporan ke pusat. Nanti sanksinya dari sini, Kemendagri, mengikuti aturan yang ada. Kebijakan ini sudah dilakukan sosialisasi," ucapnya.
Saat ditanya apakah daerah boleh menerbitkan peraturan daerah terkait keberadaan ormas, Soedarmo mengamininya.
"Boleh membuat perda pengawasan. Tapi mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Jadi ada tim monitoring terhadap ormas. Dengan adanya (kebijakan, red) ini jadi lebih tertata, lebih jelas, daerah punya pedoman," pungkas Soedarmo.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang