Aturan Baru: Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal

Jumat, 24 November 2017 – 07:33 WIB
Mayjen TNI Soedarmo. Foto: Ist dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Ormas tidak hanya memangkas proses pembubaran, melainkan juga memperketat proses pemberian izin badan hukumnya. Hal itu juga berlaku untuk ormas tingkat lokal yang banyak bertebaran di daerah.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyatakan, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk mengadopsi mekanisme baru tersebut.

BACA JUGA: Diminta Maju Pilkada Kaltim, Ini Jawaban Anak Buah Mendagri

Dengan demikian, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak bisa memberikan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas lokal.

’’Jadi, nanti mekanisme mendapat SKT satu pintu dari pusat,’’ ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (23/11).

BACA JUGA: Mayjen TNI Soedarmo Didorong Maju di Pilgub Kaltim

Sebelumnya, pemberian SKT ormas bisa dilakukan di berbagai lembaga. Selain Kemendagri serta Kemenkum HAM, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga kerap memberikannya.

Saat ini, 22 ribu di antara 344 ribu ormas yang ada di Indonesia terdaftar di daerah sebagai ormas lokal.

BACA JUGA: Hendro: UU Ormas Untuk Kemaslahatan Bangsa

Soedarmo menambahkan, dengan mekanisme tersebut, nanti pemda cukup menerima berkas pengajuan perizinan yang disampaikan ormas lokal.

Setelah menerima, pemda melakukan pengecekan dan verifikasi atas persyaratan yang ada.

’’Kalau lengkap, mereka memberi rekomendasi kepada kita (Kemendagri) bahwa ormas ini memenuhi syarat untuk dapat SKT,’’ jelas pria berpangkat mayjen itu.

Setelah ormas mendapat SKT, kewajiban untuk mengawasi tetap dilakukan pemerintah daerah. Sebab, pemda harus mempertanggungjawabkan hasil verifikasi yang disampaikan saat menyampaikan rekomendasi.

Jika nanti dalam kegiatan ormas terbukti ada penyimpangan, mekanisme pemberian sanksi akan dijalankan pemerintah pusat. ’’Sanksi atau teguran dari sini atas laporan kesbangpol daerah,’’ tuturnya.

Mengenai mekanisme pengawasan ormas, Soedarmo menegaskan bahwa sistemnya sudah baik. Dia yakin tidak akan ada kegiatan ormas yang menyimpang di luar pengawasan pemerintah.

Bahkan, sistem pengawasan yang ada bisa menjangkau ormas yang tidak terdaftar sekalipun.

Dia menjelaskan, saat ini banyak unsur lembaga, intelijen, dan tokoh masyarakat yang dirangkul untuk melakukan pengawasan dan deteksi dini. Dalam implementasinya, mereka memetakan setiap gelagat kegiatan apa pun di daerah.

’’Kalau ada penyimpangan, pasti ketahuan. Kalau mereka melakukan kegiatan, tetap termonitor,’’ tegasnya. (far/c5/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Konten Porno Dikaitkan dengan UU Ormas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler