AMBON - Deputi Menteri Bidang Pembangunan Daerah Khusus, Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Suprayoga Hadi menegaskan kurang lebih ada 183 Kabupaten di Indonesia yang masuk dalam ketegori daerah tertinggal. Dari jumlah ini, 143 masuk dalam kategori rawan konflik termasuk semua kabupaten di Maluku .
Hal ini disampaikan Suprayoga dalam paparannya pada lokakarya Perdamaian dan Pembangunan Berkelanjutan di Maluku pekan kemarin di Aston Hotel. Suprayoga merinci, dari 143 kabupaten yang masuk daerah rawan konflik, 10 kabupaten masuk ketegori I, 53 masuk katergori II dan 80 masuk kategori III. Untuk Maluku sendiri kabupaten Maluku Tengah dan Kepulauan Aru masuk ketegori I.
“Dari 143 daerah rawan konflik baik ketegori I,II dan III semuanya dipengaruhi oleh beberapa persoalan di antaranya, perkelahian masal, perkelahian antar warga, perkelahian warga dengan aparat keamanan, perkelahian warga dengan aparat pemerintah, perkelahian antar pelajar dan mahasiswa serta perkelahian antar suku,”rincinya.
Dijelaskannya, daerah atau kabupaten yang rawan dan sering terjadi konfilik konflik ini diakibatkan karena belum adanya kerangka hukum dan regulasi, lemahnya kapasitas SDM, tidak adanya political will Pemerintah Pusat dalam memajukan daerah. Konflik data karena tidak adanya komitmen untuk memperbaiki data, tidak jelasnya tata ruang atau masterplain,masalah kependudukan, masalah hak keperdataan, annggaran yang terbatas, kebijakan yang berpotensi konflik, identitas kesukuan yang kuat, pengelolaan konflik belum termuat dalam RPJMD, penanganan konflik yang bersifat parsial, pemberitaan media yang cendrung provoktaif, serta angka kemiskinan yang tinggi.
“Inilah faktor-faktor yang mengakibatkan 143 kabupaten di Indensia dimasukan Kementerian PDT dalam wilayah tertinggal dan rawan konflik tersebut,”jelasnya.
Untuk menghindari terjadinya konflik di 143 daerah tertinggal yang rawan konflik lanjut Suprayoga, Pemerintah Pusat lewat Kementrian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2011 lalu, telah melakukan serangkaian rapat koordinasi tentang penanganan konflik di daerah tertinggal dengan stakeholder yang lain. Selain itu Kementrian PDT, akan memetakan secara rinci dan memutahirkan data daerah tertinggal rawan konflik yang dimulai dari 143 kabupaten daerah tertinggal rawan konflik.
Perlu finalisasi dan keterlibatan bersama untuk penyusunan conflict prevention framework untuk menjadi instrument penanganan daerah rawan konflik, terutama di daerah tertinggal. Kementrian PDT akan menginisiasi disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan konflik social khususnya di daerah tertinggal. Ini yang akan kita lakukan dalam mengatasi daerah-daerah yang rawan konflik,”pungkasnya. (FAS)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bagi Hasil Blok Marsela Diduga Masuk Kantong Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi