Daerah Tertinggal Rawan Konflik

Senin, 27 Februari 2012 – 07:24 WIB

AMBON - Deputi Menteri Bidang Pembangunan Daerah Khusus, Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Suprayoga Hadi menegaskan kurang  lebih ada 183 Kabupaten di Indonesia yang masuk dalam ketegori daerah tertinggal.  Dari jumlah ini, 143  masuk dalam kategori rawan konflik termasuk semua kabupaten di Maluku .  

Hal ini disampaikan Suprayoga dalam paparannya pada lokakarya Perdamaian dan Pembangunan Berkelanjutan di Maluku pekan kemarin di Aston Hotel. Suprayoga merinci, dari  143 kabupaten yang masuk daerah rawan konflik, 10  kabupaten  masuk ketegori I, 53 masuk katergori II dan 80 masuk kategori III. Untuk Maluku sendiri kabupaten Maluku Tengah dan Kepulauan  Aru masuk ketegori I.

“Dari 143  daerah rawan konflik baik ketegori I,II dan III semuanya dipengaruhi oleh beberapa persoalan di antaranya, perkelahian masal, perkelahian antar warga, perkelahian warga dengan aparat keamanan, perkelahian warga dengan aparat pemerintah, perkelahian antar pelajar dan mahasiswa serta perkelahian antar suku,”rincinya.

Dijelaskannya, daerah atau kabupaten yang rawan  dan sering terjadi konfilik konflik ini diakibatkan karena belum adanya kerangka hukum dan regulasi, lemahnya kapasitas SDM,  tidak adanya political will Pemerintah Pusat dalam memajukan daerah.  Konflik data karena tidak adanya komitmen untuk memperbaiki data, tidak jelasnya tata ruang atau masterplain,masalah kependudukan, masalah hak keperdataan, annggaran yang terbatas, kebijakan yang berpotensi konflik,  identitas kesukuan yang kuat, pengelolaan konflik belum termuat dalam RPJMD, penanganan konflik yang bersifat parsial, pemberitaan media yang cendrung provoktaif, serta angka kemiskinan yang tinggi.   

“Inilah faktor-faktor yang mengakibatkan 143 kabupaten di Indensia  dimasukan Kementerian PDT dalam wilayah tertinggal dan rawan  konflik   tersebut,”jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya konflik di 143 daerah tertinggal yang rawan konflik lanjut Suprayoga, Pemerintah Pusat  lewat Kementrian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2011 lalu, telah melakukan serangkaian rapat koordinasi tentang penanganan konflik di daerah tertinggal dengan stakeholder yang lain. Selain itu  Kementrian PDT, akan memetakan secara rinci dan memutahirkan data daerah tertinggal rawan konflik yang dimulai dari 143 kabupaten daerah tertinggal rawan konflik.

Perlu finalisasi  dan keterlibatan bersama  untuk penyusunan conflict prevention framework untuk menjadi instrument penanganan daerah rawan konflik, terutama di daerah tertinggal. Kementrian PDT akan menginisiasi disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan konflik social khususnya di daerah tertinggal. Ini yang akan kita lakukan dalam mengatasi daerah-daerah yang rawan konflik,”pungkasnya. (FAS)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bagi Hasil Blok Marsela Diduga Masuk Kantong Pejabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler