Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Kamis, 12 Januari 2023 – 07:33 WIB
Warga mengantre di layanan Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Jakarta Utara. Ilustrasi Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com - JAKARTA - Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi.

Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, 12 Januari 2023.

BACA JUGA: Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat, Kasusnya Berat

Disampaikan melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, bahwa masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

BACA JUGA: Inovasi Samsat 4.0 dan Eko-Tren Bawa Jatim Sabet Penghargaan IGA Award Kemendagri

2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat: Mal Citraland

BACA JUGA: Asyik, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah, Begini Caranya

4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci

7. Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Ciputat: Pasar Gintung dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat

10. Kelapa Dua: Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji

11. Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat

12. Kabupaten Bekasi: Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski PPKM dicabut, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler