jpnn.com - JAKARTA - Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi.
Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, 12 Januari 2023.
BACA JUGA: Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat, Kasusnya Berat
Disampaikan melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, bahwa masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
BACA JUGA: Inovasi Samsat 4.0 dan Eko-Tren Bawa Jatim Sabet Penghargaan IGA Award Kemendagri
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat: Mal Citraland
BACA JUGA: Asyik, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah, Begini Caranya
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci
7. Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
9. Ciputat: Pasar Gintung dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat
10. Kelapa Dua: Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji
11. Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
12. Kabupaten Bekasi: Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Meski PPKM dicabut, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu