jpnn.com, JAKARTA - Jasa Rahaja memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghadirkan aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (Signal).
"Perkembangan teknologi semakin memudahkan untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Dirut Jasa Raharja: Pembina Samsat Nasional Berkomitmen Revitalisasi Pelayanan
Rivan menjelaskan aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Menurut dia, melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat.
BACA JUGA: Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Pacu Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor
Cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, kata dia, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
BACA JUGA: Kejati Kaltim Bidik Calon Tersangka di Kasus Penyelewengan Pajak Kendaraan di Berau, Siap-siap ya
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ujarnya.
Lebih lanjut, Rivan menyampaikan Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB.
Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.
Rivan mengungkapkan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek.
Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum.
Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ, lanjut berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan,” katanya. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Ketinggalan!
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian