jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 15 produsen terkait dugaan kartel minyak goreng.
Pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada 31 Mei 2022 hingga 9 Juni 2022.
BACA JUGA: Datangi KPPU, MAKI Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mencatat 15 pabrikan minyak goreng terlapor tersebut, di antaranya bagian dari 10 kelompok usaha.
Kemudian, sebanyak sembilan di antaranya adalah yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPPU.
BACA JUGA: Bongkar Pasang Kebijakan, YLKI Desak KPPU Telusuri Dugaan Kartel Minyak Goreng
Menurut Gopprera, pabrikan yang mangkir berasal dari kelompok usaha, seperti Musim Mas, Sinar Mas, Wilmar, dan Royal Golden Eagle.
"Kami akan terus melakukan pemanggilan baik terhadap pihak terkait maupun saksi. KPPU akan mengolah data dan keterangan yang didapatkan dan meminta pendapat ahli," ujar Gopprera pada konferensi pers virtual, Selasa (31/5).
Berdasarkan paparan Gopprera, jumlah pabrik minyak goreng terbanyak dimiliki oleh kelompok usaha Musim Mas, yakni sebanyak delapan unit.
Pabrikan yang telah mematuhi panggilan KPPU sebelumnya ialah PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Musim Mas, sedangkan pabrikan yang mangkir adalah PT Megasurya Mas.
Selanjutnya, berikut ini kelompok usaha terlapor dugaan kartel yang akan dipanggil KPPU, di antaranya Musim Mas, Sinar Mas, Indofood, Wilmar, RGE, Incasi, Permata Hijau, Pacific, Nia Karya Prima, dan Sungai Budi. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari