jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan 15 RUU (Rancangan Undang-Undang) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2020.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, dua di antaranya yakni RUU pemindahan ibukota negara dan RUU omnibus law.
BACA JUGA: Kemendagri Ajukan RUU Baru tentang Jakarta, Apa Isinya?
"Kami mengajukan 15 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, dan 83 RUU masuk longlist 2020-2024. Nanti Panja yang akan memutuskan mana saja," kata Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Yasonna menjelaskan dalam pembentukan perundang-undangan, pemerintah memperhatikan arahan Presiden Jokowi agar dalam melakukan deregulasi penyederhanaan atau simplifikasi dan kemudahan prosedur.
BACA JUGA: Senator Filep Minta Mendagri Evaluasi Otsus Papua
Dijelaskan Yasonna, kehadiran peraturan perundang-undangan yang tertib, sederhana berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman, memudahkan semua orang untuk mendapatkan haknya serta mampu mendorong semua pihak untuk berinovasi dan berusaha.
"Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan prioritas 2020 harus mempertimbangkan pendekatan omnibus law yang mampu merevisi atau menghapus substansi beberapa undang-undang yang menghambat," ujarnya.
BACA JUGA: Mendagri: Kami Sudah Membuat Evaluasi Otsus Papua
Pemerintah, lanjutnya, memprakarsai RUU tentang cipta lapangan kerja dan RUU tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dia menjelaskan, dalam perkembangannya, kedua RUU tersebut sebenarnya bisa disatukan menjadi RUU cipta lapangan kerja yang mengatur sektor ketenagakerjaan dan pemberdayaan UMKM.
"Dan RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. RUU yang diusulkan juga harus mendorong inovasi SDM yang unggul, tanggap terhadap tantangan baru dalam era revolusi 4.0 dan yang mampu mengatasi perkembangan teknologi informasi," katanya.
Sebanyak 15 RUU prioritas tahun 2020 yang menjadi usulan pemerintah yaitu:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Materai
6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
11. RUU tentang Ibukota Negara
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
15. RUU tentang Perkoperasian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo