jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluruskan pemberitaan mengenai 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan karena disebut-sebut bermasalah. Menurut Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo, data itu bukan dibuat oleh Kemenristekdikti.
"Yang pertama, daftar 243 Perguruan Tinggi bukan daftar yang secara resmi dikeluarkan Kemenristekdikti dalam hal ini adalah oleh Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI," kata Patdono dalam konferensi pers di Gedung D Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
BACA JUGA: Delegasi Australia Study Tour ke Seskoal
Patdono menjelaskan, daftar 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan itu dibuat oleh masyarakat dengan cara mengolah data yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). PD Dikti adalah public domain sehingga masyarakat bebas melihat data yang ada di PD Dikti. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi-informasi yang penting bagi mereka.
"Jadi semua masyarakat bisa melihat informasi di PD Dikti. Kemudian masyarakat juga bebas mengolah, menganalisis data-data yang ada di PD Dikti," ucap Patdono.
BACA JUGA: Ternyata, Keterbukaan Informasi di PTN Masih Buruk
Meski demikian, Patdono menganggap, tindakan masyarakat yang mengolah data dari PD Dikti dan mengumpulkan Perguruan Tinggi yang berada dalam kondisi non aktif bukanlah suatu kesalahan.
Sebab, tujuan mereka mulia, yakni menginformasikan kepada masyarakat mengenai Perguruan Tinggi yang berada dalam kondisi non aktif.
BACA JUGA: Ketum PGRI: Data Hasil UKG jadi Bahan Olok-olok Guru
"Ada masyarakat yang peduli dengan pendidikan khususnya Perguruan Tinggi, melihat data, kemudian mengupload di salah satu Kopertis. Tapi sekali lagi bukan Dikti yang secar official membuat data 243 Perguruan Tinggi yang dalam keadaan dinonakfitifkan kemudian menyebarkan ke masyarakat," ungkap Patdono. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Peserta UKG Banyak yang Dicoret, Ini Sebabnya
Redaktur : Tim Redaksi