jpnn.com, JAKARTA - Dalam enam tahun berjalan, 438.590 honorer K2 menunggu kebijakan pemerintah untuk mendapatkan kejelasan status.
Pemerintah baru bisa mengangkat 8 ribuan honorer K2 usia di bawah 35 tahun menjadi PNS. Sedangkan 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 juga belum tuntas.
BACA JUGA: Menurut Mbak Titi, Honorer K2 Tetap Cinta Presiden Jokowi
Belum lagi urusan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum tahu kapan tuntasnya. Berikut ini 6 masalah honorer K2 yang menonjol sejak 2014 hingga Februari 2020:
1. 51 ribu PPPK dari honorer K2 belum terima NIP dan SK
BACA JUGA: Prof Eko Prasojo Sodorkan Cara Pengangkatan Honorer K2 menjadi PNS
Sejak direkrut pada Februari 2019 dan dinyatakan lulus, 51 ribu PPPK dari honorer K2 belum juga mendapatkan NIP dan SK. Padahal mereka harusnya kantongi NIP serta SK pada April 2019.
Apa penyebabnya? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin pada 2019 mengatakan, belum adanya NIP dan SK karena masalah anggaran gaji. Pemda tidak punya kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK.
BACA JUGA: Honorer K2 Ancam Demo Besar-besaran, Kepala BKN: Mau Bagaimana Lagi?
Pada 27 Desember 2019, turun surat izin prinsip Menteri Keuangan yang berisi tentang besaran gaji PPPK. Dan disusul 27 Januari 2020 keluar Permenkeu 8/PMK.07/2020 tentang dana DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK.
Dua regulasi tentang anggaran sudah ada tetapi PPPK belum bisa bernapas lega karena Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK belum ada. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini posisinya sudah di Setneg. Seluruh kementerian/lembaga terkait sudah setuju dan teken Rancangan Perpresnya.
2. Dana gaji guru honorer dari BOS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang mekanisme penyaluran dana BOS. Ada perubahan signifikan dari mekanisme pencairan dana BOS. Jika sebelumnya dana BOS disalurkan ke Dinas Pendidikan, kini langsung ditransfer ke rekening kepala sekolah.
Hal lain adalah penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan. Yang tadinya 15 persen naik drastis menjadi 50 persen. Walaupun 50 persen ini angka maksimal tetapi Kepsek punya kelonggaran memberikan gaji lebih besar kepada guru honorer.
Nadiem mencontohkan di suatu daerah hanya satu PNS yaitu kepseknya. Sisanya adalah honorer, sehingga kepsek berhak menggunakan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji.
Sayangnya, tidak semua guru honorer dan tenaga kependidikan bisa menikmati dana BOS tersebut. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), tidak memiliki sertifikasi pendidik, dan terdaftar dalam data pokok kependidikan (dapodik) per 31 Desember 2019
3. Honorer tenaga teknis terlupakan
Dari 438.590 honorer K2, ada 269.400 tenaga administrasi belum tersentuh. Pada 2018 pemerintah membuka rekrutmen CPNS untuk jalur honorer K2. Sayangnya yang dibuka hanya untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Begitu juga dengan rekrutmen PPPK tahap satu pada Februari 2020, yang direkrut hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Sedangkan tenaga administrasi tidak disentuh sama sekali. Alasannya pemerintah jumlah tenaga administrasi sudah sangat banyak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, dari 4,2 juta PNS, sebanyak 1,6 juta adalah tenaga administrasi. Itu sebabnya pemerintah untuk sementara tidak membuka formasi tenaga administrasi.
4. Nasib honorer K2 yang tidak terangkat PPPK dan CPNS
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah membuat tiga mekanisme penyelesaian honorer K2 hingga 2023. Mekanisme pertama adalah lewat jalur CPNS untuk honorer K2 usia di bawah 35 tahun.
Kedua, lewat jalur PPPK bagi honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun. Ketiga, bagi honorer K2 yang tidak lulus PPPK atau CPNS akan dikembalikan ke daerah.
Menurut Menteri Tjahjo, pusat tidak lagi mengurus honorer K2 yang tidak lulus PPPK maupun CPNS. Semuanya jadi tanggung jawab pemda. Namun, Pemda diharapkan bisa menggaji honorer K2 dengan layak atau setara UMR.
5. Nasib revisi UU ASN
Revisi UU ASN sudah masuk dua periode ini digodok. Revisi pertama yang dibahas 2017 mentok di tengah jalan meski sudah ada Surat Presiden.
Akhir 2019, DPR periode 2019-2024 mulai menggodok revisi UU ASN. Masalahnya, revisi UU ASN tidak di take over sehingga harus dimulai lagi dari awal. Walaupun sudah masuk Prolegnas, tetapi pembahasannya masih panjang.
6. Honorer K2 yang lulus PPPK terancam tidak gajian
Sebanyak 51 ribu PPPK dari honorer K2 saat ini harap-harap cemas. Mereka menunggu regulasi berupa Perpres agar NIP dan SK bisa diterima. Bila Perpres belum terbit, dipastikan Maret mendatang mereka tidak gajian.
Menurut Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, sejak Permenkeu 8/PMK.07/2020 terbit, mereka tidak lagi didata pemda untuk mendapatkan insentif daerah maupun dana BOS. Kondisi ini menyulitkan PPPK karena tidak bisa menerima gaji bulan depan.
"Kami tidak didata lagi karena alasan pemda sudah lulus PPPK. Kami bisa paham juga karena nanti dananya double. Kami hanya berharap Perpres bisa terbit bulan ini," tandas Titi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad