jpnn.com, JAKARTA - Gaji dan tunjangan PPPK akhirnya naik terhitung 1 Januari 2024. Ini setelah Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres 11 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 disebutkan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji PPPK.
BACA JUGA: Guru PPPK Siap Pindah ke IKN, Gaji dan Tunjangan Bagaimana?
"Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah," tegas Jokowi dalam Perpres.
Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
BACA JUGA: Guru PPPK Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Cair?
"Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 11/2024," tuturnya.
Berikut daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
BACA JUGA: Sebegini Gaji Guru PPPK 2023, Punya Serdik Makin BanyakÂ
1. Golongan I
Masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500
2. Golongan II
Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900
3. Golongan III
Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
4. Golongan IV
Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800
5. Golongan V
Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500
6 Golongan VI
Masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800
7. Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800
8. Golongan VII
Masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700
9. Golongan IX
Masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600
10. Golongan X
Masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100
11. Golongan XI
Masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300
12. Golongan XII
Masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500
13. Golongan XIII
Masa kerja 0 tahun Rp 3.781.000
14. Golongan XIV
Masa kerja 0 tahun Rp 3.940.900
15. Golongan XV
Masa kerja 0 tahun Rp 4.107.600
16. Golongan XVI
Masa kerja 0 tahun Rp 4.281.400
17. Golongan XVII
Masa kerja 0 tahun Rp 4.462.500. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad