Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin 22 Juli 2024

Senin, 22 Juli 2024 – 09:25 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Berikut daftar harga emas Antam hari ini Senin 22 Juli 2024.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) stabil atau tidak berubah di angka Rp 1.404.000 per gram. Sebelumnya pada Sabtu (20/7), harga emas batangan berada di posisi yang sama.

BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juli 2024, Naik atau Turun?

Sementara, harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Senin, yakni Rp 1.256.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 13 Juli 2024, Naik Lagi

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Daftar Peraih Penghargaan Individu Proliga 2024: Rendy Tamamilang Ukir Tinta Emas

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 752.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.404.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.748.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.097.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.795.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.535.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.712.000

- Harga emas 50 gram: Rp 67.345.000

- Harga emas 100 gram: Rp 134.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp 336.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 672.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.344.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler