jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan bahwa tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyanam enjelaskan bahwa ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur.
BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Para petani di Jerman Turun ke Jalan Memprotes Kenaikan Pajak
Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen, kemudian poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
"Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Lydia saat media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).
Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: Kemenkeu Beri Penjelasan soal Pajak Hiburan, Begini
Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen, sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.
Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, diperbarui dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
"Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha," ucap Lydia.
Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah.
UU HKPD memberi ruang kepada pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.
Lydia menambahkan bahwa tarif PBJT adalah dukungan agar daerah makin mandiri dan keseimbangan fiskalnya.
"Maka, kami perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,” ujar Lydia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul