JAKARTA--Data honorer kategori dua (K2) akan mulai diumumkan ke publik pada Rabu (27/3).
Ini menyusul terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013.
Di dalam surat edaran tersebut disebutkan uji publik terhadap daftar tenaga honorer K2 berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013.
"Bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer K2 harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing ataupun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer K2 yang ada," kata Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budi Hartono dalam keterangan persnya, Selasa (26/3).
Dia menambahkan, BKN telah menyerahkan listing tenaga honorer K2 kepada 29 instansi pusat pada Selasa (26/3). Sedangkan untuk listing honorer K2 di daerah telah berada pada masing-masing Kantor Regional BKN dan tinggal diumumkan per instansi.
"Untuk pusat sudah kita serahkan hari ini. Kalau daerah, sudah ada di tiap-tiap Kanreg BKN dan tinggal diserahkan ke instansi-instansi juga agar diumumkan besok," ujarnya.
Dijelaskannya, hingga kini terdapat 59.640 tenaga honorer K2 di 29 instansi pusat. Sedangkan untuk daerah sekitar 500-an ribu honorer. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat diminta memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
"Pelaksanaan tes bagi sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan Juni atau Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta," jelasnya.
Budi Hartono mengimbau instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer K1 dan K2, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer K1 berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer K2 berasal dari non-APBN/APBD. Selain itu penyelesaian tenaga honorer K2 tidak terlepas dari K1.
Hal ini karena tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer K2. (Esy/jpnn)
Ini menyusul terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013.
Di dalam surat edaran tersebut disebutkan uji publik terhadap daftar tenaga honorer K2 berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013.
"Bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer K2 harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing ataupun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer K2 yang ada," kata Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budi Hartono dalam keterangan persnya, Selasa (26/3).
Dia menambahkan, BKN telah menyerahkan listing tenaga honorer K2 kepada 29 instansi pusat pada Selasa (26/3). Sedangkan untuk listing honorer K2 di daerah telah berada pada masing-masing Kantor Regional BKN dan tinggal diumumkan per instansi.
"Untuk pusat sudah kita serahkan hari ini. Kalau daerah, sudah ada di tiap-tiap Kanreg BKN dan tinggal diserahkan ke instansi-instansi juga agar diumumkan besok," ujarnya.
Dijelaskannya, hingga kini terdapat 59.640 tenaga honorer K2 di 29 instansi pusat. Sedangkan untuk daerah sekitar 500-an ribu honorer. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat diminta memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
"Pelaksanaan tes bagi sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan Juni atau Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta," jelasnya.
Budi Hartono mengimbau instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer K1 dan K2, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer K1 berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer K2 berasal dari non-APBN/APBD. Selain itu penyelesaian tenaga honorer K2 tidak terlepas dari K1.
Hal ini karena tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer K2. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Pemeriksaan Ditunda, Sesmenpora Keberatan Dianggap Ngacir
Redaktur : Tim Redaksi