Daftar ke KPU Diantar Istri Kedua, Hasilnya Mengecewakan

Sabtu, 13 Januari 2018 – 00:12 WIB
Pasangan Syamsuar Syam-Misliza saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang. Foto: Arzil/Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - Syamsuar Syam dan Misliza gagal maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Padang, Sumbar.

Langkah pasangan suami istri (pasutri) yang memilih jalur perseorangan itu terhenti di tahap pendaftaran.

BACA JUGA: Suami Istri Duet Maju Pilkada, jadi Perdebatan di Keluarga

Kepastian itu dinyatakan KPU Padang, Kamis (10/1) dini hari, setelah KPU memeriksa berkas pendaftaran bapaslon. Bagaimana ceritanya?

Arzil dan Almurfi Sofyan, Padang

Syamsuar Syam-Misliza datang ke KPU Kota Padang sekitar pukul 22.2, Rabu (10/1). Mantan Komandan Kodim 0101 Aceh Pidie 1999/2002 itu, datang berenam orang saja, termasuk istri keduanya, Yuli Farida dan liaison officer (LO)-nya, Zulfahdi Sumitra.

Bapaslon ini datang mengendarai Toyota Avanza berwarna silver BA 1985 OF. Syamsuar datang ke KPU mengenakan setelan baju safari warna biru tua. Sedang Misliza yang juga istri pertamanya, mengenakan pakaian muslim berwarna biru tua juga.

Sambil berkelakar Syamsuar mengatakan dirinya sengaja datang agak malam hari biar disebut urang bagak (orang berani).

”Sebab yang namanya urang bagak itu datangnya memang malam hari, kalau datang siang hari apalagi membawa teman segala sama seperti orang penakut,” imbuhnya disambut gelak tawa para awak media dan juga petugas KPU yang menunggu paslon itu sejak sore hari.

Syamsuar Syam dan Misliza tinggal di Jalan Pinangbaririk, Kelurahan Lubuaklintah, Kecamatan Kuranji. Kesan sederhana langsung tergambar ketika Padang Ekspres (Jawa Pos Group) ke kediaman pasutri ini.

Syamsuar Syam mengisi hari-harinya sebagai peternak sapi selepas pensiun dari TNI tahun 2008 silam.

Awal mendaftar ke KPU, pasangan ini membawa 59 ribu kartu tanda penduduk elektronik sebagai bukti dukungan masyarakat kepada dirinya.

Setelah dilakukan verifikasi faktual, ternyata jumlah dukungan yang memenuhi syarat baru 26 ribu KTP. Padahal, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah 41.116 KTP.

Artinya masih kurang sekitar 14 ribu dukungan lagi. Namun, pasangan ini mesti menambah dukungan dua kali lipat yaitu 29 ribu KTP karena khawatir saat verifikasi faktual dukungannya tidak valid.

Dengan sistem demokrasi pemilihan langsung seperti sekarang, kata Syamsuar, banyak pasangan calon yang menghabiskan uang hingga puluhan miliar untuk menjadi pemimpin. Hal itu menurut dia sudah salah kaprah dari nilai-nilai demokrasi sebenarnya.

”Tujuan saya maju, salah satunya adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada warga kota Padang bahwa untuk maju sebagai bakal calon tak perlu untuk menghambur-hamburkan uang,” katanya sembari menyebut dirinya baru menghabiskan uang kurang dari Rp 5 juta hingga sampai di tahap pendaftaran awal.

Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati mengatakan kehadiran bapaslon Syamsuar Syam-Misliza di jalur perseorangan ini ke KPU tepat satu jam jelang masa pendaftaran ditutup.

”Proses pendaftaran yang diberlakukan sama bagi setiap bapaslon yang datang mendaftar. Rasa-rasanya tidak ada lagi bapaslon lain yang akan mendaftar (setelah Syamsuar-Misliza, Red)," kata Sawati.

Setelah menerima berkas pendaftaran, KPU melakukan pemeriksaan dokumen pencalonan Syamsuar Syam-Misliza hingga Kamis (11/1) dini hari. Hasilnya, berkas pasangan ini ternyata tidak lengkap.

"Kami (KPU) menilai persyaratan bapaslon tidak lengkap. Pasangan ini tidak membawa surat keterangan Laporan Harta Kekayaan (LHK) dari KPK," ungkap Anggota KPU Kota Padang Mahyudin.

Menurutnya, terjadi kekeliruan form LHK dan KPK meminta agar Syamsuar Syam mengisi kembali form yang benarnya.

”Namun hingga pendaftaran hari terakhir kemarin, (Rabu malam pukul 23.30) yang bersangkutan tidak membawa LHK mereka. Kami tentu bekerja sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada," tukas Mahyudin.

Dengan kurangnya salah satu persyaratan bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, maka KPU memutuskan menolak pendaftaran bapaslon karena tidak memenuhi persyaratan.

Namun ternyata, bapaslon tidak menerima keputusan KPU tersebut. "Mencak-mencak juga semalam karena tidak bisa menerima keputusan KPU. Menurut mereka, sudah memenuhi syarat dan melakukan proses sesuai aturan. Tapi KPU tentu tidak bisa menerima, karena syaratnya kurang. Kecuali ada surat dari KPK bahwa LHK yang bersangkutan sedang dalam proses, ini tidak ada," jelasnya.

KPU mempersilakan bapaslon melaporkan ke Panwas Kota Padang, jika tidak menerima keputusan KPU malam itu. ”Biarkanlah panwas yang menilai, apakah yang dilakukan KPU ini benar atau tidak," kata Mahyudin.

Saat dihubungi Padang Ekspres, suara Syamsuar Syam terdengar tegas. Pensiunan tentara berpangkat terakhir Letnan Kolonel tersebut mengaku kecewa saat KPU Padang menyatakan berkas dokumen pendaftaran dirinya sebagai bapaslon Pilkada Padang tidak lengkap.

Kekurangan berkas dokumen pendaftaran dirinya yang paling disorot KPU adalah surat laporan harta kekayaan dari KPK yang belum keluar. Padahal dirinya sudah mengurusnya.

”Saya sudah mengurus, namun belum selesai. Hal itu yang membuat KPU menyatakan berkas saya tidak lengkap dan saya dinyatakan gugur dalam tahapan administrasi,” ungkapnya.

Menurutnya, masa perbaikan berkas masih dibuka hingga 18 Januari. KPU seharusnya memberikan toleransi kepada dirinya agar melengkapi kekurangan berkas tersebut.

”Apalagi kami telah mengurus ke KPK dan sudah saya perlihatkan bukti pengurusannya, namun KPU tetap bersikeras berkas saya tidak lengkap dan sata tidak lolos,” terangnya.

Untuk berkas KTP yang dinyatakan kurang saat verifikasi faktual, kata Syamsuar Syam dirinya tak mempermasalah itu karena dia memiliki fotokopi KTP hingga 300 ribu dan sudah dikumpulkan sejak 2008.

”Jangankan 25 ribu, 30 ribu KTP bisa saya berikan, karena cadangan ada 300 ribu. Namun digugurkan karena surat LHK belum keluar ini, membuat saya merasa terzalimi,” sambungnya.

Dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan dirinya itu, Syamsuar telah berkoordinasi dengan Panwaslu Padang untuk dicarikan solusi dan mediasi.

Jika dia dan sang istri tetap dinyatakan tidak bisa bertarung dalam kontestasi politik Pilkada Padang, maka akan menempuh jalur hukum.

”Jika solusi tidak ditemukan, saya bakal menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran atas penzaliman terhadap saya oleh KPU Padang,” imbuhnya.

Sejauh ini, Syamsuar belum memikirkan untuk kepada calon mana dukungan yang dimilikinya diarahkan.

”Saya hanya akan minta maaf kepada para pendukung dan relawan yang telah bekerja dalam pencalonan diri saya. Sebab, langkah kita terhenti karena hal kecil,” tukasnya.

Sementara itu, istri Syamsuar Syam, Misliza yang dalam pencalonan bertindak sebagai wakil wal ikota juga menyayangkan keputusan KPU yang cenderung sepihak. ”Semoga, apa yang kami alami mendapatkan hikmah dikemudian hari. Kami kecewa,” tambahnya.

Dengan tidak lolosnya, maka Pilkada Padang hanya akan diikuti dua bapaslon incumbent. Yakni pasangan Wali kota Padang Mahyeldi Ansharullah dari PKS berpasangan dengan Ketua DPD PAN Padang Hendri Septa, berhadapan dengan pasangan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi dengan mantan Dirut PT Igasar Semen Padang, Desri Ayunda. (***)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler