jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada Kamis (12/8).
Pada sistem itu ada sejumlah kendaraan yang diberikan dispensasi sehingga masih bisa melintas pada jadwal ganjil genap yang berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan yang diberikan kelonggaran dalam sistem itu di antaranya sepeda motor.
"Kedua, kendaraan dinas, baik yang pelat merah atau TNI dan Polri itu tidak kena. Ketiga, kendaraan darurat ada ambulans dan pemadam kebakaran hingga pertolongan pada kecelakaan serta sebagainya," kata Sambodo, Kamis.
BACA JUGA: Aksi Mulia 3 Anggota Ditlantas Bikin Kombes Sambodo Tergugah Hatinya
Selain itu, kendaraan milik lembaga tinggi negara atau asing.
"Kendaraan presiden, wakil presiden atau lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil genap," ujar Sambodo.
BACA JUGA: Mulai Senin Kota Cirebon Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan
Perwira menengah Polri itu menyatakan kendaraan pengangkut logistik serta tenaga kesehatan untuk penanganan pasien Covid-19 juga pun diperbolehkan melintasi aturan tersebut.
"(Kendaraan, red) nakes bawa oksigen, bawa vaksin itu tidak kena. Kami sudah sosialisasikan dari kemarin," tutur Sambodo.
Sebelumnya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya memberlakukan penyekatan di 100 titik.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8). (cr3/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama