jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat hakim dan dua panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/8).
Dari empat hakim yang diamankan, dua di antaranya Ketua dan Wakil Ketua PN Medan. Selain itu, turut diamankan dua orang warga sipil.
BACA JUGA: Gelar OTT di Medan, KPK Tangkap Hakim
Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan adanya OTT tersebut. “Ya (KPK), OTT itu Selasa pagi),” ujar Erintuah kepada wartawan.
Erintuah mengaku petugas KPK membawa empat hakim dan dua panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.
BACA JUGA: Seludupkan 9 Kg Sabu ke Sumut, WN Malaysia Tewas Ditembak
Baca: Gelar OTT di Medan, KPK Tangkap Hakim
“Mereka membawa Marsudin Nainggolan (ketua PN), Wahyu Prasetyo Wibowo (wakil ketua PN), Sontan Merauke Sinaga (hakim), Merry Purba (hakim), Elpandi (panitera), Oloan (Sirait) (panitera),” kata Erintuah.
BACA JUGA: PRT Asal Kupang Perkarakan Mantan Anggota Dewan Sumut
Dia mengaku belum tahu kasus apa yang tengah ditangani KPK. “Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi,” ucapnya.
Dia menambahkan, tak hanya mengamankan petugas KPK juga menyegel ruangan dan sejumlah meja hakim. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Waria yang Selalu Rampok Pelanggannya Ditangkap di Medan
Redaktur & Reporter : Budi