Seludupkan 9 Kg Sabu ke Sumut, WN Malaysia Tewas Ditembak

Jumat, 24 Agustus 2018 – 20:33 WIB
Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto memaparkan pengungkapan kasus penyeludupan narkoba ke Sumut di RS Bhayangkara Medan, Jumat (24/8/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Polisi kembali menembak mati tiga sindikat narkoba jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Ketiganya tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dari tiga pelaku yang tewas salah satunya warga negara Malaysia berinisial MZ. Mereka ditembak dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 19 hingga 22 Agustus 2018.

BACA JUGA: Syahril Ajak Keluarga Wisata ke Sumsel Sambil Bawa 5 Kg Sabu

Dari pelaku, petugas menyita 9 kilogram sabu. Selain tiga tersangka tewas, polisi juga menangkap tiga orang rekan mereka.

“Dari 6 pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya tewas ditembak lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Pernah Bawa 55 Kg Sabu tanpa Pengawalan

“Dari tiga yang tewas, salah satunya warga negara Malaysia berinisial MZ (MZ). Sedangkan tiga lainnya yang masih hidup namun dilumpuhkan pada bagian kaki berinisial MRI (32), MAR (32) dan Z (43),” ungkap Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di RS Bhayangkara Medan, seperti dilansir pojoksatu satu hari ini.

MZ merupakan jaringan narkoba Malaysia, Aceh dan Sumut. Dia berperan sebagai pembawa sabu dari negaranya ke Indonesia.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Suruhan Anggota Dewan Itu Ditangkap di Aceh

Sedangkan dua lainnya yang ikut tewas ditembak merupakan warga negara Indonesia, masing-masing berinisial MAA, 47, warga Aceh Tamiang berperan sebagai pengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia. dan S, 41, warga Simalungun berperan sebagai pembawa narkotika.

“Pengungkapan jaringan ini berawal dari pengembangan kasus sabu seberat 39 kg di Jalan Lintas Medan-Aceh. Dalam kasus itu didapatkan nama MAA sebagai pengatur masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia yang diketahui berada di wilayah hukum Aceh,” papar Agus.

Pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MAA di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian diperoleh dari hasil introgasi bahwa masih ada sabu dibawa oleh tersangka MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 17.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh pasar buah Aceh Tamiang. Namun, narkotika jenis sabu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR pada saat akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU besitang Kab.

Langkat dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 9 (Sembilan) Kg yang akan di kirim ke mMdan atas perintah MAA.

Selanjutnya Dit Res Narkoba Polda Sumut akan membawa ke-6 tersangka menuju Polda Sumut di dalam perjalanan tepatnya di jalan tol Binjai-Medan para pelaku berupaya melarikan diri.

Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan itu sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, peluru petugas mengenai MAA, S dan MZ dan akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan MAR terkena tembak pada kaki kanan dan MRI terkena tembakan pada kaki kiri dan selanjutnya di bawa ke RS. Bhayangkara jl. Wahid Hasyim Medan untuk di lakukan perawatan.

Kepada petugas, ketiga kurir yang dilumpuhkan itu mengaku diupah Rp10 juta per orang untuk mengantarkan barang haram itu.

“Sama seperti Kapolda Sebelumnya, sikap saya terhadap pelaku jaringan narkoba tetap sama yaitu memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Agus.

Dalam pengungkapan ini, barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi antara lain, 5 unit Handphone, 1 unit mobil double kabin No. Pol. BK 8397 CF dan 1 unit sepeda motor No. Pol BL 3060 WBR.

Polisi menjerat tiga tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ,” tandasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sipir Gagalkan Penyeludupan Ganja ke Lapas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler