jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah perwira tinggi Polri Kamis pada Kamis (25/8) menggelar sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang etik ini akan memutuskan nasib mantan Kadiv Propam Polri itu, dipecat atau tidak sebagai anggota Polri.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menelepon Ferdy Sambo Jam 11 Malam, Aduh, Pakaiannya, Kuat Melihat
Pimpinan komisi kode etik profesi (KKEP) yang menyidangkan Ferdy Sambo ialah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Adapun jajaran anggota komisi di antaranya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
BACA JUGA: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Polisi Religius Pemegang Palu Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil sidang etik terhadap Ferdy Sambo bakal diputuskan hari ini.
Hal itu merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Ini Alur Proses Pendataan Honorer, Non-ASN Wajib Tahu Agar Tak Salah RegistrasiÂ
“Keputusan sidang etik FS akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri agar berjalan paralel dan cepat,” kata Irjen Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis.
Hadir pula pihak eksternal dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo itu, antara lain dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas bertugas mengawasi sidang agar independen dan akuntabel.
"Kompolnas menilai bagaimana jalannya sidang etik yang bisa kami lakukan sesuai dengan perintah Kapolri," ujar Dedi.
Jenderal Dedi juga membeberkan rangkaian sidang.
Sidang dibuka oleh Komjen Ahmad dengan menanyakan identitas Ferdy Sambo.
Setelah syarat formal terpenuhi, baru melakukan pendalaman materiil perihal perbuatan Irjen Ferdy Sambo dan lain sebagainya.
Setelah itu, kesimpulan sidang komisi untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil.
2 Jenderal Bintang 1 Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwira tinggi polri yang diduga terlihat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (25/8).
Kedua jenderal bintang satu tersebut adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri nonaktif Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Saksi lainnya juga berpangkat perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Mereka dihadirkan sebagai saksi Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kehadiran para saksi itu juga sekaligus mendalami peran mereka untuk konstruksi hukum dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Alumnus Akpol 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama