Ini Alur Proses Pendataan Honorer, Non-ASN Wajib Tahu Agar Tak Salah Registrasi 

Kamis, 25 Agustus 2022 – 09:00 WIB
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mengenai alur proses pendataan honorer. Ilustrasi Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) tidak bisa langsung memasukkan data-datanya di aplikasi pendataan honorer.

Honorer baru bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN itu.

BACA JUGA: Honorer Harus Registrasi di Portal Pendataan Non-ASN, Cek di Sini Link-nya 

"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Suharmen kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA: 8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Tetapkan Kuota CPNS & PPPK 2022 Sebanyak 1.200.429, Final

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. (esy/jpnn) 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler