jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya mengendalikan daftar tunggu jemaah calon haji pascapembatalan keberangkatan tahun 2021.
Dengan pembatalan keberangkatan haji 2021, maka Indonesia sudah dua tahun berturut-turut mengalami penundaan.
BACA JUGA: Rizal Ramli Jawab Tantangan Debat soal Haji, Yandri Susanto Bagaimana, Siap?
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan panjangnya daftar tunggu haji itu tidak bisa dihindari.
Menurut Khoirizi, pemerintah terus berupaya merespons kondisi itu dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean menjadi tidak terkendali.
BACA JUGA: Jabatan Presiden 3 Periode, Ferdinand Membayangkan Jokowi, SBY, dan Prabowo di Pilpres
Pertama, kata Khoirizi, pemerintah menguatkan regulasi. Misalnya, saat ini ada aturan yang membatasi usia jemaah untuk mendaftar haji, yakni 18 tahun.
"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk membayar setoran awal jemaah," kata Khoirizi, Selasa (8/6)
BACA JUGA: Informasi Penting Pendaftaran PPPK 2021, Seluruh Guru Honorer Mungkin Bergembira
Pemerintah juga menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Langkah itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu," ujar Khoirizi.
Namun, katanya, penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana.
Oleh karena itu Kemenag berharap peningkatan sarana tersebut, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Arab Saudi.
Khoirizi juga memastikan jemaah yang tertunda keberangkatannya akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad