Daftarkan Gugatan, Tim Prabowo-Hatta Minta MK Batalkan 2 Keputusan KPU

Jumat, 25 Juli 2014 – 22:00 WIB
Sebagian kumpulan bukti-bukti yang dilampirkan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat mendaftarkan gugatan atas hasil pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah secara resmi mendaftarkan gugatan atas hasil pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat malam (25/7). Dari gugatan yang didaftarkan itu, tim hukum Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan dua keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU).

"Secara jelas di permohonan, yang ingin kami uji untuk dibatalkan yaitu dua keputusan KPU. Pertama mengenai ketetapan rekapitulasi perolehan suara dan hasil penetapan beserta berita acara rekapitulasinya," kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail saat konferensi pers di MK.

BACA JUGA: Negosiasi Ulang Sewa Pemondokan Haji untuk Kurangi Pemadatan Ruang

Gugatan kedua adalah terhadap keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pilpres 2014 tanggal 22 Juli. Menurut perhitungan mereka, pemenang pilpres adalah Prabowo-Hatta dengan raihan suara 67.139.153 (50,25 persen).

Masih mengacu versi tim Prabowo-Hatta, perolehan suara  Joko Widodo-Jusuf Kalla yang oleh KPU ditetapkan sebagai pemenang pilpres, hanya meraih 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Artinya ada selisih 704.029 untuk keunggulan Prabowo.

BACA JUGA: Kejagung Kaji Kemungkinan Gugat UU MD3 ke MK

“Banyak pelanggaran di seluruh negeri oleh aparat negara atau pihak-pihak lain yang didukung aparat negara kita. Ini sesuai ketentuan undang-undang," jelas Maqdir dalam konferensi pers yang uga dihadiri para petinggi partai koalisi pengusung Prabowo-Hatta seperti Akbar Tanjung dan Tantowi Yahya dari Golkar, Fadli Zon dan Ahmad Muzani dari Gerindra, serta Hidayat Nur Wahid dari PKS.

Maqdir juga mengatakan, tim Prabowo-Hatta menemukan pelanggaran di 33 provinsi. Penasihat hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu menegaskan, pelanggaran terjadi di 52 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang berkaitan dengan 21 juta pemilih.

BACA JUGA: Akbar Antar Pendaftaran Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

Nah, dengan memohon pembatalan dua keputusan KPU, mereka ingin menguji data di 52.000 TPS sekaligus meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang karena pelanggara secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Permohonan ini diajukan dengan itikad baik. Tidak ingin seperti KPU yang mengabaikan protes pasangan nomor urut 1 (Prabowo-Hatta, red),” tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Janjikan TNI AD Makin Profesional Sepeninggal Budiman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler