jpnn.com - JAKARTA - Bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak setuju dengan sejumlah pasal di Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang belum lama ini disetujui oleh DPR RI. Kejaksaan Agung pun menolak sejumlah aturan baru di undang-undang hasil revisi itu.
Bahkan, Jaksa Agung Basrief Arief berencana membentuk tim khusus untuk menyikapi UU MD3 yang baru. “Saya sudah bentuk tim. Ada tim kecil sedang membahas langkah-langkah selanjutnya. Ada beberapa pasal dan itu yang sedang kita bahas," ujar Basrief di Jakarta, Jumat, (25/7).
BACA JUGA: Akbar Antar Pendaftaran Gugatan Prabowo-Hatta ke MK
Basrief pun tidak menampik pihaknya bisa saja memilih menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal di UU tersebut. "Itu salah satu kemungkinan untuk judicial review," tegas Basrief.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2014, DPR dalam sidang paripurna mengesahkan Rancangan Undang-undang MD3. Salah satu aturan baru dalam UU itu adalah pasal 245 tentang penyidikan terhadap anggota DPR yang dianggap membatasi aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Gatot Janjikan TNI AD Makin Profesional Sepeninggal Budiman
Sebab, dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 diatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR yang terindikasi terlibat tindak pidana harus mendapat persetujuan dari majelis kehormatan DPR.
Namun, di dalam Pasal 245 ayat 3 huruf c UU MD3, jika anggota DPR melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi, maka proses penyidikannya tidak perlu meminta persetujuan dari majelis kehormatan.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Letjen Gatot Siap Benahi AD Setelah Ditinggalkan Budiman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Klaim Kantongi Satu Juta Bukti Pelanggaran
Redaktur : Tim Redaksi