Pantauan Radar Tasik (Grup JPNN), sekitar pukul 08.00, tim gabungan mulai sidak ke tempat usaha jasa penggilingan daging untuk bakso di Jalan Cibitung Girang Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Di tempat itu, tim gabungan memeriksa daging yang akan digiling oleh beberapa tukang bakso.
Tim gabungan memergoki Ek (30) warga Pawindan Kecamatan/Kabupaten Ciamis kedapatan membawa Borak di dalam plastik kresek. Petugas gabungan langsung menyitanya. Mereka pun memperingatkan Ek untuk tidak memakai Borak sebagai campuran daging yang akan dibuat bakso.
Pemilik usaha jasa penggilingan daging H Eri (80) mengaku selalu menanyakan jenis daging yang akan digiling karena takut ada daging oplosan. Apalagi, di beberapa daerah sedang gencar mengenai kabar adanya daging sapi untuk bakso dioplos dengan daging babi.
Namun, sejauh ini di tempat penggilingan daging miliknya tidak sampai ditemukan daging sapi dioplos daging babi. Dia juga juga melarang pedagang bakso memakai Borax. “Saya tidak mau kena batunya,” jelas dia.
Ek (30) pelanggan yang akan menggiling daging untuk bakso dicampur Borax mengaku membeli pijer dari Pasar Manis Blok C. Setiap daging yang digiling, dia goplos dengan pijer. “Saya baru tahu pijer itu berbahaya,” tuturnya.
Petugas lapangan Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Yuli Maryani menerangkan pijer itu adalah Borax. Bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan efek kumulatif yang merusak organ tubuh.
Sidak dilanjutkan ke Pasar Manis Ciamis. Tim gabungan membawa sampel tahu, mi, bakso untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium. Sidak dilanjutkan ke Yogya Dept Store di Jalan Perintis Kemerdekan. Di pusat perbelanjaan itu, tim gabungan menemukan makanan kemasan yang tidak dilengkapi cap masa kedaluwarsa (expire).
Sidak berakhir di Giant (Ci Mall) Jalan Ahmad Yani. Di sini, tim gabungan menemukan menemukan udang, ikan tuna, ati, paru sudah basi. Satu troli ikan dan daging akhirnya dilarang dijual. Petugas gabungan membawa beberapa sampelnya.
Kasi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Kabupaten Ciamis Teti Hermiati menerangkan di Yogya hanya satu produk yang tidak dibubuhi cap kedaluwarsa. “Kami berikan peringatan kepada petugas Yogya,” kata dia.
Namun, kata dia, yang mencengangkan di Giant (Ci Mall) mendapati satu troli ikan tuna, paru dan daging yang diawetkan sudah mengeras seperti batu. Semua tidak ada masa kedaluwarsanya. “Kita imbau untuk ditarik dan tidak boleh dijual,” papar Teti.
Kata Teti, kejadian ini yang kedua kalinya. Menjelang leberan lalu, daging ayam yang busuk, bahkan buah-buahan yang dibungkus seperti papaya juga busuk. Namun kali ini lebih banyak. Saat ini pengusaha diperingatkan dulu. Bila melakukan lagi yang ketiga kalinya, Teti akan melayakan surat dan memanggil manajemennya untuk diberi tindakan tegas. “Sekarang masih bisa ditolerir,” papar dia.
Ditemui terpisah, Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Ciamis Marsono mengingatkan agar pedagang menaati aturan. “Penjual jangan menjual barang kedaluwarsa dan membohongi konsumen,” papar dia.
Konsumen juga harus lebih teliti memilih barang. Secara kasat mata juga bisa dibedakan. Kalau dipegang terasa kenyal, produk tersebut mengandung barang berbahaya.
Manager Giant (Ci Mall) Wartono mengaku akan mengganti makanan yang tidak layak jual. Dirinya minta maaf dan akan mencantumkan masa kedaluwarsanya. “Semua saya tarik dan akan diganti yang baru,” pungkas dia. (isr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 850 Aparat Gabungan Amankan Natal di Aceh
Redaktur : Tim Redaksi