jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian mengimbau kepada seluruh pengusaha sapi untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan higienis.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
BACA JUGA: Kementan Kerahkan 2 Ribu Pengawas Kelayakan Daging Kurban
Peraturan ini mengatur di antaranya persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.
"Kemudian, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam," kata Ketut pada acara Public Awarness Pemotongan Hewan Kurban 1439 H yang dilaksanakan di Sentra Pemotongan Hewan Kurban Al-Azhar Jakarta Timur, Jumat (3/7).
BACA JUGA: Mentan Amran Target Ekspor 500 Ribu Ton Bawang Merah
I Ketut menyebutkan, fokus utama Kementan dalam pengawasan pemotongan hewan kurban menjamin bebas penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Kemudian, Kementan, kata Ketut, juga menjamin pemenuhan syariat Islam dan kesejahteraan hewan.
"Kemudian distribusi daging hewan kurban kepada mustahik untuk menjamin pemenuhan persyaratan higienis sanitasi dan keamanan pangan. Daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal atau disingkat ASUH," kata Ketut.
BACA JUGA: Mentan Amran Jamin Stok Daging Aman untuk Iduladha
Ketut melanjutkan, pihaknya telah memfasilitasi pilot project tempat pemotongan hewan kurban di lima wilayah DKI Jakarta yang salah satunya di Sekolah Al Azhar Sentra Primer Jakarta Timur, serta 12 lokasi di 12 provinsi lainnya.
Selain itu, Ketut juga telah memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan di seluruh dinas untuk mengawasi hewan kurban. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Charoen Serahkan 3 Mobile Dryer untuk Bantu Petani Jagung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga