Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 01 Mei 2013 – 08:16 WIB
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar dan 500 kilogram sisik trenggiling Rp 250 juta yang akan diselundupkan ke luar negeri.
   
Pemusnahan daging hewan langka dengan nama latin Manis javanica yang dilindungi undang-undang itu dilakukan di kawasan hutan Cifor, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (30/4). 

Trenggiling illegal ini hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kemenhut tahun 2010-2012. Barang tersebut dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saat disita, baik daging atau sisik trenggiling ini disamarkan dengan tumpukan ikan asin dan dokumen resmi pengiriman ikan,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Novianto Bambang, kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

Selama ini penyelundupan trenggiling tersebut dilakukan melalui lima jalur, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Tanjung Mas (Semarang), dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya). “Namun tidak jarang juga penyelundupan melalui palabuhan-pelabuhan kecil yang berbatasan dengan negara lain,” ungkapnya.

Adapun negara tujuan penyelundupan trenggiling biasanya ke China, Hongkong, Taiwan, dan Vietnam. Untuk daging biasanya dikonsumsi sedangkan sisiknya dipergunakan sebagai bahan campuran kosmetik atau bahan narkotika jenis shabu.

Meningkatnya perburuan satwa yang dilindungi disebabkan nilai jualnya yang tinggi. Khusus daging trenggiling per kilonya kisaran Rp 3- 4 juta. Sedangkan untuk sisik trenggiling dijual $ 1 AS (sekitar Rp 9.600) per buah dan untuk trenggiling hidup dijual Rp 5 juta per ekor.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Awen Supranata, mengatakan untuk pemasok trenggiling kebanyakan dari wilayah Sumatera, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan.  “Dari daerah-daerah tersebut biasanya dikumpulkan oleh pengepul serta dikumpulkan lagi di Jakarta dalam jumlah besar dan selanjutnya dikirim ke negara pemesan,” terangnya.

Hasil sitaan tersebut, menurut Awen, sudah ditangkap dua tersangka HG dan EH. Keduanya saat ini menjalani proses persidangan dengan ancaman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

 “Ancaman hukuman masih terlalu ringan, sehingga para pelaku kurang jera dengan memperdagangkan satwa dilindungi,” ujar Awen. (bac/c)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelangkaan Gas di Sulut Akibat Persoalan Distribusi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler