Dahlan Cari Penyebab Dirut AP I Ditetapkan Tersangka

Senin, 08 September 2014 – 14:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I, Tommy Soetomo jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2011.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan masih terus mencari informasi mengenai kejadian yang sebenarnya, apakah secara langsung melibatkan Tommy atau tidak.

BACA JUGA: PAN Anggap Pilkada di DPRD Bisa Kurangi Defisit Anggaran

"Mungkin ada kesalahpahaman, saya akan teliti dulu, siapa tahu sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan," ucap Dahlan di Jakarta, Senin (8/9).

Dahlan memang belum percaya bila Tommy melakukan penyelewengan seperti yang disangkakan oleh Kejagung, terlebih di matanya, Tommy memiliki kepribadian dan integritas yang baik dalam bekerja.

BACA JUGA: Penggalian Candi Kuno Diperkirakan dari Mataram Kuno Terkendala

"Saya tahu selama ini saudara Tommy, dia termasuk orang yang integritasnya sangat baik dalam bekerja," tandas mantan Dirut PLN itu.

Seperti diketahui, Tommy Soetomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 63 miliar.

BACA JUGA: Pilkada Lewat DPRD Merampas Hak Konstitusi Rakyat

Dalam kasus korupsi ini terdapat dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Berinisial HL. Mereka diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Preman pun Bisa Jadi Advokat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler