JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan batal mengakuisi PT Rekayasa Industri (Rekin). Penyebabnya, karena terbentur aturan dalam UU Jasa Konstruksi.
"Sudah dicek, UU Konstruksi tidak memungkinkan (Rekin, red) di bawah Pertamina. Itu sudah dicek," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/1).
Menurut Dahlan, sebelumnya Pertamina berencana mengakuisisi Rekin untuk mendukung pengerjaan proyek migas. Namun, karena terbentur peraturan rencana itu batal.
"Supaya bisa mengerjakan proyek-proyek dengan cepat dengan menunjuk anak usaha, tapi ternyata tidak boleh menurut UU Konstruksi. Sehingga Rekin hampir sudah pasti tidak masuk ke Pertamina," jelasnya.
Meski begitu, Dahlan akan berupaya mencari solusi lain untuk membesarkan Rekin. "Saya sedang memikirkan hal itu. Rekin akan kita pikirkan kemungkinan IPO (initial public offering, red). Rekin kan cukup besar,"pungkas Dahlan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Tegaskan Direktur Keuangan Perum Navigasi tak Salah
Redaktur : Tim Redaksi