Dahlan Tegaskan Direktur Keuangan Perum Navigasi tak Salah

Rabu, 23 Januari 2013 – 14:15 WIB
JAKARTA - Direktur Keuangan Perum Navigasi Sonatha Halim Jusuf disebut-sebut pernah masuk bui. Menanggapi hal tersebut, secara tegas Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut keliru.

Menurut Dahlan, hal itu perlu dikonfirmasi guna menjawab banyak anggapan yang mempertanyakan, mengapa orang yang pernah dipenjarakan bisa diangkat sebagai Direktur Keuangan di salah satu perusahaan plat merah.

"Direktur Keuangan Perum Navigasi pernah dipenjara kok jadi Dirut Keuangan? Saya sudah cek, memang pernah ditahan Kejaksaan Agung selama enam minggu, tetapi bukan dipenjarakan," papar Dahlan kantornya Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (23/1).

Pada awak media, Mantan Dirut PLN ini menceritakan secara singkat kronologi permasalahan yang menimpa Sonatha, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Dahlan.

Dahlan menyebut, awalnya PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan punya trayek Jakarta-Semarang-Surabaya yang diharapkan mampu ditembus oleh kapal ferri cepat selama 13 jam. Dana yang disiapkan pun tak kurang dari USD 2,4 juta yang dianggarkan oleh ASDP untuk pembelian kapal ferri cepat, dan sebagian pendanaan ada pula yang berasal dari pinjaman.

"Ternyata pinjamannya tidak keluar, sehingga proyek terkatung-katung dan dilaporkan ke KPK," terang Dahlan.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kata Dahlan telah menyatakan tidak ada korupsi, karena uang USD 2,4 juta sudah dikembalikan ke ASDP oleh Sonatha. Kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung, dan oleh Jampidsus dibilang bukan korupsi, peristiwa itu hanyalah perdata.

"Tetapi ketika dilaporkan ke pidana umum dan dinyatakan tersangka, ada tiga orang diantaranya, Dirut ASDP, Dirut Keuangan, dan swasta. Setelah 6 minggu dikeluarkan, menjadi tahanan luar sambil menunggu proses pengadilan. Yang swasta bebas, yang dua Direktur posisinya masih (tersangka)," papar pria yang kerap mengenakan sepatu kets ini.

Selanjutnya naik banding ke Pengadilan Tinggi, dan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, namun pada saat itu Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menanyakan mengapa dibebaskan. Dan diputusan oleh MA tetap dibebaskan, bahkan MA memerintahkan untuk direhabilitasi.

"Dia (Sonatha) pernah menjabat Komisaris Perumnas dan ditarik ke Kementerian lagi menjadi eselon II, saat zaman saya menjadi komisaris Garuda. Sekarang Sonatha menjadi Direktur keuangan Perum Navigasi," tutup Dahlan. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apple Masuk Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler