Dahlan Ingatkan Pertamina soal Kasus Balaraja

Rabu, 03 Oktober 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta Pertamina untuk bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran uang USD 6,34 juta sebagai ganti rugi ke PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) terkait proyek depo minyak Balaraja. Sebab menurutnya, jangan sampai Pertamina justru dianggap telah menimbulkan kerugian negara.

Dahlan mengakui, persoalan proyek depo Balaraja memang muncul sebelum periode direksi Pertamina saat ini. Meski demikian Dahlan mengingatkan bahwa direksi Pertamina saat ini tak bisa lepas tangan begitu saja.

“Pertamina yang sudah mengeluarkan uang sebanyak itu harus bisa mempertanggungjawabkan. Kalau tidak, Pertamina akan terkena masalah hukum,” kata  Dahlan di Jakarta, Rabu  (3/10).

Bahkan Dahlan mengingatkan Pertamina agar jangan sampai menjadi korban akal-akalan pihak lain yang hendak mengeruk keuangan negara senaknya. Karenanya Dahlan minta Direksi Pertamina bisa bertindak cermat.  “Tidak bisa lagi Pertamina jadi sasaran obyekan orang-orang yang ingin memanfaatkan Pertamina," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mencium gelagat tak beres antara Pertamina dengan PT PWS terkait proyek depo minyak Balaraja. Koordinator GIB, Adhie Massardi, menyatakan bahwa ada dugaan pembobolan keuangan negara terkait pembayaran ganti rugi tahap pertama sebesar USD 6,349 juta dari Pertamina kepada PT PWS.

Menurut Adhie, seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut karena aset non-tanah berupa dokumen-dokumen, nilainya tidak setara dengan jumlah yang dibayarkan perusahaan plat merah itu. Selain itu, Pertamina juga belum sepenuhnya bisa menguasai aset non-tanah itu.

"Pertamina tidak bisa menguasai aset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja tersebut. Hingga saat ini sertifikatnya masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya. Anehnya sertifikat yang masih disimpan itu dinyatakan hilang," kata Adhie melalui rilis ke JPNN, Selasa (2/10).

GIB juga mencatat proyek Depo Minyak Balaraja sarat dengan masalah dan terindikasi dikorupsi. Berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina diwajibkan membayar ganti rugi kira-kira USD 20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika realisasi proyek telah mencapai 29 persen. Dalam kenyataannya,  PWS tidak dapat melaksanakan putusan BANI karena tidak dapat meralisasikan proyek hingga 29 persen.

"Anehnya, walaupun tidak mencapai syarat seperti putusan BANI namun Pertamina ngotot  membayar ke PWS. Bukankah seharusnya Pertamina menunjuk perusahaan appraisal independent untuk membuktikan bahwa PWS sudah menjalankan 29 persen pekerjaannya?” tutur Adhie.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghentian Operasional Tambang Emas Martabe Perburuk Citra RI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler