jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan mengingatkan penguasaan sumber daya alam oleh negara yang diwakili oleh BUMN digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Seharusnya sudah menjadi common sense bagi setiap pihak yang menjabat di BUMN untuk mengacu pada konstitusi dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat," ujar Dahlan Iskan dalam diskusi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Kamis (25/11).
BACA JUGA: Dituding Mati-matian Bela Vaksin Nusantara, Dahlan Iskan: Apa Salahnya?
Menurut dia, hal itu sesuai dengan mandat konstitusi sebagaimana Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Dahlan menyebut di dalam tubuh BUMN sudah terwakili oleh prinsip good corporate governance di mana secara ideologis BUMN yang telah terbentuk sebagai Perseroan Terbatas.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Siap jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Nusantara
Oleh karena itu tunduk pula pada UU Perseroan Terbatas.
“Memang aset BUMN adalah aset negara, akan tetapi aset negara yang diusahakan. Kemudian timbul pertanyaan, apakah dengan dipisahkannya aset negara tersebut menjadi Perseroan Terbatas (PT) menimbulkan kemerosotan ataukah lebih baik? Apakah pengelolaan aset negara lebih baik ketika statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum), atau Perusahaan Negara (PN)? Setau saya lebih baik ketika sebagai PT," terang eks Direktur Utama PT PLN periode 2008-2011.
Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Denny Indrayana menyebut bahwa frasa dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 terkait cabang-cabang produksi strategis yang sifatnya fundamental harus dikuasai oleh negara melalui BUMN.
Sebagai pemegang mandat negara untuk menguasasi cabang produksi strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat BUMN, mau tidak mau harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok apalagi pribadi semata.
“Rakyat secara kolektif memberikan mandat untuk menguasai, mengurus, mengatur, mengelola kekayaan SDA Indonesia kepada negara, dalam hal ini pemerintah”, tutur Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN periode 2008-2011.
Denny menyebutkan dalam kondisi kekinian, BUMN bisa bersih dan profesional jika negara yang memberikan mandat juga dikuasai oleh pejabat yang amanah dan bersih.
"Maka yang pertama kali perlu dilakukan untuk menyelamatkan BUMN adalah menyelamatkan negara”, tegas Denny. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia