JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan perusahaan plat merah tidak mempunyai wewenang penuh untuk menentukan nasib PT Primissima (Persero). Mengenai alasan pemerintah menjual saham di Primissima, menurut Dahlan karena kepemilikan saham pemerintah hanya minoritas.
"Misalnya PT Primisima rugi terus, disitu kita minoritas, jadi gak bisa ambil keputusan juga," ucap Dahlan di Pertamina, Jakarta, Senin (27/5).
Sehingga kata Dahlan, pemerintah tak mampu berbuat lebih untuk bisa menyelamatkan perusahaan yang mengalami kerugian terus menerus itu.
"Kita mau memperbaiki juga tidak bisa, ya itu, karena kita minoritas di situ. Sehingga kita tidak punya wewenang penuh terhadap perusahaan itu kedepannya," papar mantan dirut PLN ini.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menjual saham perusahaan tekstil PT Primissima (Persero). Jumlah saham yang dijual seluruhnya sebesar 52,79 persen.
Penjualan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013. Penjualan saham itu, dilakukan melalui penjualan saham secara langsung berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabiliitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
"Penjualan saham dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Primissima, sebanyak 6.863 saham atau sebesar 52,79 persen. Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan," bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) PP No. 37/2013 seperti dikutip dari situs Setkab.
Menurut PP Nomor 37 Tahun 2013, hasil penjualan saham PT Primissima disetorkan langsung ke Kas Negara. Serta, hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan. (chi/jpnn)
"Misalnya PT Primisima rugi terus, disitu kita minoritas, jadi gak bisa ambil keputusan juga," ucap Dahlan di Pertamina, Jakarta, Senin (27/5).
Sehingga kata Dahlan, pemerintah tak mampu berbuat lebih untuk bisa menyelamatkan perusahaan yang mengalami kerugian terus menerus itu.
"Kita mau memperbaiki juga tidak bisa, ya itu, karena kita minoritas di situ. Sehingga kita tidak punya wewenang penuh terhadap perusahaan itu kedepannya," papar mantan dirut PLN ini.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menjual saham perusahaan tekstil PT Primissima (Persero). Jumlah saham yang dijual seluruhnya sebesar 52,79 persen.
Penjualan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013. Penjualan saham itu, dilakukan melalui penjualan saham secara langsung berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabiliitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
"Penjualan saham dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada PT Primissima, sebanyak 6.863 saham atau sebesar 52,79 persen. Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan," bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) PP No. 37/2013 seperti dikutip dari situs Setkab.
Menurut PP Nomor 37 Tahun 2013, hasil penjualan saham PT Primissima disetorkan langsung ke Kas Negara. Serta, hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Belum Siap Hadapi Pasar Bebas Asean
Redaktur : Tim Redaksi