Dahlan Iskan Selidiki Aliran Dana Jasa Raharja ke Djoko Susilo

Rabu, 14 Agustus 2013 – 15:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan angkat bicara mengenai kesaksian Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menerima dana insentif dari Jasa Raharja Rp 60 juta tiap bulannya.

Mengenai hal itu Dahlan akan mengecek kebenaran dana itu apakah masuk dalam kategori honor atau masuk kategori lain.

BACA JUGA: Buang Sampah di Sungai Ciliwung Terancam Dipenjara

"Kalau honor apakah itu dana gelap atau terang? Artinya bisa saja terang dan gelap. Misalnya begini, ada SK Direksi tentang dana itu (pemberian dana pada polisi-red), nah kalau itu legal namanya," tutur Dahlan di kantornya Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (14/8).

Agar tidak simpang siur Dahlan jelaskan bahwa kemungkinan di Jasa Raharja ada program tertentu yang memungkinkan berkaitan dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Jero Wacik Klaim tak Mengerti Kasus Rudi

"Misalnya bahwa ada program, apalagi Jasa Raharja kan kaitannya dengan kecelakan lalulintas dan untuk itu Jasa Raharja pasti butuh atau memerlukan konsultan. Sedangkan yang mengerti hanya polisi," papar Dahlan.

Nah dari situlah, mungkin kata Dahlan, keluarlah SK Direksi Jasa Raharja mengenai biaya perbulan untuk polisi. "Kalau SK itu keluar tidak ada permasalahan di Jasa Raharja, tapi polisinya boleh atau gak menerima dana itu saya tidak tahu. Nanti akan saya cek dana gelap atau dana terang," pungkas bekas Dirut PLN ini.

BACA JUGA: DPR: KPK Harus Bongkar Kartel dan Korupsi Migas

Seperti diketahui saat bersidang di Tipikor kemarin, Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengakui menerima dana insentif dari Jasa Raharja Rp 60 juta tiap bulannya. Uang itu diterima sebagai komisi kerjasama pengurusan administrasi STNK dan uang santunan kecelakaan.

"Kami mendapat insentif dari Jasa Raharja sebulan Rp50 juta. Dan juga ada tambahan Rp10 juta, sehingga total tambahan Rp60 juta," ujar Djoko di sela-sela persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa malam (13/8).

Djoko mengaku, yang mendapat tambahan insentif itu hanya anggota Polri yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres. Hal itu, diakui Djoko, dilakukan sejak 2009 silam.

"Itu uang insentif pejabat. Bisa digunakan pribadi atau operasional. Karena Kasatlantas ikut mengelola santunan kecelakaan dan mengurus administrasi STNK," akunya.

"Maka Jasa Raharja memberikan insentif kepada pejabat polisinya," sambung Djoko. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Coreng Wajah Birokrasi dan Akademisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler