jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkap mengapa dirinya tidak memperpanjang penugasan I Ketut Mardjana sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia menjadi I periode lagi. Dahlan bilang hal itu terjadi karena kendala usai Ketut yang sudah melampaui batas pensiun.
"Karena usianya sudah 62 tahun, batasnya kan sampai usia 58 tahun," ujar Dahlan di Kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (30/7).
BACA JUGA: KEN : Pelemahan Rupiah Faktor Eksternal
Bahkan, Dahlan sempat ngotot ingin mempertahankan Ketut, karena kinerjanya yang sangat baik dalam memimpin PT Pos. "Saya sempat ngotot agar diperpanjang masa tugasnya, karena ide dan prestasinya dia bagus. Saya pengen dia lagi yang pimpin Pos, tapi ternyata alasan saya tidak cukup kuat untuk melanjutkan," papar dia.
Kebetulan, kata Dahlan, ada calon yang dinilai bisa menggantikan Ketut dengan usai yang masih terbilang muda. "Seandainya kalau kita cari pengganti dan tidak ada yang bagus, maka saya akan tambah ngotot pertahankan Ketut. Kebetulan ada calon yang jauh lebih muda. Itu (Budi Setiawan-red) kadernya Pak Ketut sendiri," tutur bekas Dirut PLN ini.
BACA JUGA: Sistem Diperbaiki, Reservasi Online KAI Terpaksa Terhenti
Seperti diketahui, Senin (29/7) kemarin, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengganti Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana. Pria asal Denpasar, Bali ini diberhentikan dengan terhormat karena masa jabatannya telah habis.
Hal itu telah diputuskan sesuai keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor Kep-316/MBU/2013 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota direksi perusahaan perseroan.
BACA JUGA: Salurkan BLSM, PT POS Dapat Keuntungan Rp200 Miliar
"Memberhentikan dengan hormat Sdr I Ketut Mardjana sebagai Dirut PT Pos yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-142/MBU/2008 tanggal 25 Juli 2008," begitu isi surat keputusan itu.
Jabatan Ketut saat ini digantikan oleh Budi Setiawan yang semula menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia sesuai Kep-167/MBU/2009 tanggal 11 Agustus 2009 dan KEP-127/MBU/2011 tanggal 25 Juli 2011. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Kualitas Daging Impor
Redaktur : Tim Redaksi