:vid="7951"
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah mendata dugaan praktek-praktek outsourcing di perusahaan plat merah tersebut.
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah mendata dugaan praktek-praktek outsourcing di perusahaan plat merah tersebut.
"Saat ini Kementerian BUMN sedang mendata outsourcing, karena BUMN punya 141 perusahaan," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Dijelaskan Dahlan, sebanyak 141 perusahaan plat merah tersebut, masing-masing mempunyai aturan yang berbeda-beda. Dan itu telah menjadi wewenang komisaris masing-masing perusahaan.
Dalam masalah ini, Dahlan menilai ada persoalan besar yang terjadi dalam mekanisme outsourcing. Upah yang rendah, terjadi karena outsourcing harus ditenderkan. "Biasanya untuk memenangkan tender tersebut, perusahaan outsourcing harus banting-banting harga termurah. Tentu yang dikorbankan dalam hal ini adalah tenaga kerja," tutur Dahlan.
Sehingga upah yang rendah tersebut, harus diperbaiki dengan cara memperbaiki tender outsourcing. "Harus ditentukan batas minimal tender itu berapa. Ketika proses tender terjadi tapi kualitas pelayanan tidak boleh menurun," terangnya.
Masalah outsourcing lainnya adalah masalah ketidakadilan, banyak pegawai outsourcing yang merasa bekerja keras tapi gajinya sedikit. Dan justru sebaliknya pegawai tetap terkadang hanya bekerja sedikit tapi bisa menikmati gaji yang besar.
Mengenai persoalan tersebut, Dahlan meminta pihak manajemen perusahaan bisa memperbaikinya. "Padahal kan mereka sama-sama bekerja. Manajemen perusahaan harus tegas menindak. Jangan meski sudah berstatus kerja tetap tapi mereka (pekerja tetap) seenaknya kerja," sautnya.
Pria yang kerap mengenakan sepatu kets ini mempunyai solusi mengatasi masalah outsorcing, yakni dengan membuat anak perusahaan khusus untuk menampung pegawai outsorcing.
Anak perusahaan ini nantinya akan melakukan manajemen terhadap karyawan outsourching yang statusnya merupakan karyawan resmi anak perusahan tersebut.
"Salah satu pemikiran saya adalah membuat anak perusahaan untuk menampung karyawan outsourcing. Sehingga nanti mereka punya kepastian dan jenjang karir," pungkasnya. (chi/jpnn)
Dalam masalah ini, Dahlan menilai ada persoalan besar yang terjadi dalam mekanisme outsourcing. Upah yang rendah, terjadi karena outsourcing harus ditenderkan. "Biasanya untuk memenangkan tender tersebut, perusahaan outsourcing harus banting-banting harga termurah. Tentu yang dikorbankan dalam hal ini adalah tenaga kerja," tutur Dahlan.
Sehingga upah yang rendah tersebut, harus diperbaiki dengan cara memperbaiki tender outsourcing. "Harus ditentukan batas minimal tender itu berapa. Ketika proses tender terjadi tapi kualitas pelayanan tidak boleh menurun," terangnya.
Masalah outsourcing lainnya adalah masalah ketidakadilan, banyak pegawai outsourcing yang merasa bekerja keras tapi gajinya sedikit. Dan justru sebaliknya pegawai tetap terkadang hanya bekerja sedikit tapi bisa menikmati gaji yang besar.
Mengenai persoalan tersebut, Dahlan meminta pihak manajemen perusahaan bisa memperbaikinya. "Padahal kan mereka sama-sama bekerja. Manajemen perusahaan harus tegas menindak. Jangan meski sudah berstatus kerja tetap tapi mereka (pekerja tetap) seenaknya kerja," sautnya.
Pria yang kerap mengenakan sepatu kets ini mempunyai solusi mengatasi masalah outsorcing, yakni dengan membuat anak perusahaan khusus untuk menampung pegawai outsorcing.
Anak perusahaan ini nantinya akan melakukan manajemen terhadap karyawan outsourching yang statusnya merupakan karyawan resmi anak perusahan tersebut.
"Salah satu pemikiran saya adalah membuat anak perusahaan untuk menampung karyawan outsourcing. Sehingga nanti mereka punya kepastian dan jenjang karir," pungkasnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 20 Persen Penduduk Punya Akses ke Industri Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi