Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN

Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB

JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12 larangan yang berlaku untuk pejabat dan pegawai Kementerian BUMN.

Menurut Dahlan, larangan tersebut merupakan kode etik yang bertujuan meningkatkan disiplin pegawai; menjamin terpeliharanya tata tertib; menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas kementerian; menjamin kelancaran pelaksanaan tugas; dan menjaga iklim kerja yang kondusif. "Serta, menciptakan dan memelihara kondisi kerja dan perilaku yang profesional," ujarnya melalui salinan peraturan yang dikutip kemarin (29/5).

Aturan tersebut tertuang dalam Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Dahlan menyebutkan, kode etik itu berlaku untuk menteri BUMN, calon pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS yang bekerja di Kementerian BUMN, serta staf khusus Kementerian BUMN. "Termasuk, tenaga outsourcing Kementerian BUMN," katanya.

Dia menyatakan, selanjutnya, Kementerian BUMN membentuk majelis di tingkat kementerian untuk memeriksa dan menetapkan sanksi bagi aparatur yang memangku jabatan struktural eselon I atau setingkat di lingkungan kementerian bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik.

Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menambahkan, kementerian akan membentuk majelis untuk memeriksa dan menetapkan sanksi yang diberikan bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik oleh aparatur yang memangku jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV atau setingkat, dan pelaksana. "Nanti, jabatan dan pangkat anggota majelis tidak boleh lebih rendah daripada jabatan dan pangkat aparatur yang diperiksa," ucapnya.

Pada kesempatan terpisah, Dahlan Iskan juga mensyukuri masuknya BUMN dalam jajaran Forbes Global 2000 sebagai perusahaan dengan kinerja terbaik."Menurut dia, selama ini BUMN sering diindentikkan dengan perusahaan-perusahaan payah dan tidak bisa menjadi perusahaan besar.

"Tapi, masuknya enam BUMN (dalam Forbes Global 2000) ini menjadi bukti bahwa BUMN bisa menjadi perusahaan kelas dunia. Tahun depan harus lebih banyak," ujarnya saat acara "BUMN Bersyukur: Bersama BUMN, Berprestasi Membangun Negeri" di JCC, Jakarta, kemarin.

Enam BUMN yang sudah go public tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menempati peringkat ke-479 daftar Forbes Global 2000. Lalu, Bank Mandiri di posisi ke-488, Telkom Indonesia di peringkat ke-726, Bank Negara Indonesia (BNI) di posisi ke-969, Perusahaan Gas Negara (PGN) di posisi ke-1.351, dan terakhir Semen Gresik di posisi ke-1.674.

Sebenarnya ada 10 perusahaan asal Indonesia yang berhasil masuk jajaran Forbes Global 2000. Selain enam BUMN tersebut, empat lainnya berasal dari swasta. Yakni, Bank Central Asia (BCA) di posisi ke-700, Gudang Garam (ke-1.399), Bank Danamon (ke-1.636), dan Bumi Resources (ke-1.898).

Menurut Dahlan, dengan kerja keras dan antusiasme, manajemen serta segenap karyawan BUMN bisa mengantarkan perusahaannya menjadi perusahaan kelas dunia. "Prestasi gemilang bukan lagi suatu hal yang mustahil diraih," ujarnya.

Selaku menteri BUMN, lanjut Dahlan, dirinya berharap kesuksesan enam BUMN tersebut bisa menginspirasi manajemen dan karyawan BUMN lain untuk meningkatkan kinerja agar bisa menjadi perusahaan kelas dunia. "Makin banyak BUMN kelas dunia, makin kuat juga jajaran korporasi Indonesia yang siap masuk pasar internasional," ucapnya.

Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menuturkan, sebagai bentuk rasa syukur, diadakan acara BUMN Bersyukur dengan mengundang dan memberikan santunan kepada 3.000 anak yatim dan piatu dari kawasan Jabodetabek. (owi/c5/kim)

Daftar 12 Larangan Menteri BUMN
1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik
3. Ikut serta sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian
6. Menghilangkan aset negara dan dokumen milik negara/kementerian
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian
8. Menggunakan fasilitas kementerian untuk selain kepentingan kementerian
9. Menerima dan memberi suap
10. Membeli saham perdana BUMN dalam program IPO (penawaran saham perdana)
12. Melakukan bisnis apa pun juga dengan BUMN

Sumber: Kementerian BUMN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberi Qualified Opinion dengan Dua Permasalahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler