Pertama, adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil inventarisasi dan penilaian (IP) atas aset tetap. Yaitu, Aset Tetap pada 10 Kementerian Negara / Lembaga (K/L). "Nilai perolehan Rp4,13 triliun tapi belum dilakukan IP," kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2011, Selasa (29/5) pada rapat paripurna DPR. Kemudian Aset Tetap berupa Tanah Jalan Nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp109,06 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena belum selesai dilakukan IP dan hasil IP tidak memadai.
Aset tetap hasil IP pada tiga K/L senilai Rp3,88 triliun dicatat ganda. Lalu, pencatatan hasil IP pada 40 K/L masih selisih nilai Rp1,54 triliun dengan nilai koreksi hasil IP pada Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). Berikutnya, Aset Tetap pada 14 K/L senilai Rp6,89 triliun tidak diketahui keberadaannya.
Pelaksanaan IP belum mencakup penilaian masa manfaat aset tetap sehingga pemerintah belum dapat melakukan penyusutan aset tetap. "Nilai aset tetap yang dilaporkan bisa berbeda secara signifikan jika pemerintah menyelesaikan dan mencatat seluruh IP," ujarnya.
Permasalahan kedua, kata dia, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan dan penilaian terhadap Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Yaitu, pemerintah belum menemukan dokumen cessie atas Aset Eks BPPN berupa Aset Kredit senilai Rp18,25 triliun. Aset Eks BPPN yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) senilai Rp11,18 triliun tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid.
Kemudian, Aset Eks BPPN berupa tagihan penyelesaian kewajiban pemegang sahan (PKPS) senilai Rp8,68 triliun belum didukung kesepakatan dengan Pemegang Saham. Aset Eks BPPN berupa aset properti sebanyak 917 item belum dinilai. Pemerintah belum dapat menyajikan nilai bersih yang dapat direalisasikan atas Aset Eks BPPN yang berupa piutang.
"Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk memeroleh keyakinan yang memadai atas kewajaran saldo Aset Eks BPPN," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Rumah Murah Tersandung Hukum
Redaktur : Tim Redaksi