Dahlan Sejak Lama Ingin Pecat Teuku Bagus

Sabtu, 02 Maret 2013 – 17:00 WIB
TANGERANG -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyambut baik status tersangka yang ditetapkan pada bekas Kepala Direktur Operasi Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. Ternyata mantan Dirut PLN ini sudah berkeinginan lama untuk memberhentikan Teuku.

"Sebenarnya saya pengen sejak lama agar dia diberhentikan, tapi tidak ada status hukumnya. Jadi tidak bisa sembarangan main pecat. Sekarang status hukumnya sudah ada," ujar Dahlan usai menghadiri acara launching intermax mixed di BSD, Tangerang, Sabtu (2/3).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Dahlan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada dewan komisaris. "Saya minta hari Senin (4/3) nanti, dewan komisarisnya bersama mengambil tindakan," jelasnya.

Meskipun keputusan tersebut harus diambil dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), namun Dahlan meminta sembari menunggu, setidaknya keputusan itu sudah bisa diambil."Sementara nunggu RUPS, dewan komisaris sudah bisa mengambil tindakan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas Kepala Direktur Operasi Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Adhi Karya merupakan perusahan kontraktor dalam pembangunan sekolah olahraga di Hambalang. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan perusahaan itu melakukan mark-up biaya proyek hingga Rp 51 miliar.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penetapan ini dilakukan setelah komisinya melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus tersebut. Johan menjelaskan, sebagai pihak kontraktor proyek, Teuku diduga menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga merugikan negara. Teuku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Teuku Bagus, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, bekas Pejabat Pembuat Komitmen Dedy Kusdinar, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Andi dan Dedy disangkakan korupsi dalam proses pengadaan, sedangkan Anas mendapat jatah suap dalam pekerjaan itu. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Dorong Pembubaran Densus 88

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler