Dahnil Anzar: Banyak Ditemukan Proyektil Peluru Tajam, Polisi Melanggar HAM

Kamis, 23 Mei 2019 – 21:10 WIB
Puluhan massa mengalami luka akibat tembakan gas air mata yang dilontarkan aparat kepolisian di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5) malam. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik cara kepolisian menangani pengunjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019. Menurut dia, polisi melakukan kekeliruan menangani demonstran.

Sebab, kata dia, aparat kepolisian telah bertindak di luar batas menangani massa aksi. Contohnya, kata dia, polisi diduga kuat menggunakan peluru tajam menangani massa aksi.

BACA JUGA: Medsos Dibatasi, Ketua DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang

"Hal itu terlihat dari banyak sekali teman-teman yang menemukan senjata peluru tajam proyektil dan macam-macam," ucap Dahnil ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan tentang Ambulans Gerindra Berisi Batu saat Kerusuhan

BACA JUGA: Warung Kelontong Usma Dibakar, Barang Dagangan Dijarah Perusuh

Menurut dia, hanya prajurit TNI yang seharusnya menggunakan peluru tajam. Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menyebut aparat kepolisian tidak punya hak memakai peluru tajam.

"Saya kira, itu kan standar militer yang seharusnya tidak boleh digunakan oleh kepolisian, Brimob. Saya pikir itu harus diungkap," ucap dia.

BACA JUGA: Para Mahasiswa di 25 Kota Kutuk Aksi Kerusuhan 22 Mei, Singgung Nama Titiek Soeharto

Dahnil menduga polisi juga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan hingga mengakibatkan sejumlah pengunjuk rasa meninggal dunia.

"Teman-teman penggiat Kontras dan sebagainya sudah mulai berbicara. Saya pikir ada juga fakta pelanggaran HAM yang sudah terjadi," ucap dia.

BACA JUGA: Aksi 22 Mei, Kaca Halte Transjakarta di Slipi Kemanggisan Pecah

Dahnil mengaku sudah meninjau korban kerusuhan pada 22 Mei. Di situ, dia melihat secara gamblang korban akibat kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian.

"Fakta-fakta kekerasan yang luar biasa dan itu harus menjadi perhatian penegak hukum, tidak kemudian diabaikan, justru kan dahulu yang diperjuangkan ketika '98 itu adalah hak-hak sipil," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Klaim 6 Warga Tewas Saat Rusuh 21 dan 22 Mei, Satu Tanpa Identitas


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler