Dahulu Berprestasi, Atlet Menembak Ini Kini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Sekali

Senin, 04 Oktober 2021 – 22:11 WIB
Barang bukti senpi rakitan jenis revolver dengan tiga amunisinya yang dibawa oleh tersangka A. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel meringkus seorang remaja berinisial A, 16, yang kedapatan membawa satu senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan tiga peluru aktif.

Tersangka A merupakan atlet menembak berprestasi yang pernah menyumbang beberapa medali mulai dari Perunggu, Perak hingga Emas saat mewakili Kabupaten di Sumsel.

Sayangnya, beberapa bulan terakhir, A sudah putus sekolah. Kepada polisi, tersangka A mengaku sengaja menerima ajakan untuk menemui seseorang dengan membawa senpira karena ingin mendapat uang untuk membeli handphone.

BACA JUGA: Mbak Olsa Lihai Banget Menguras Saldo Para Korbannya, Pakai Modus Baru

Ibu kandung A, Intan, 35, yang sengaja datang ke Polda Sumsel tak kuasa menahan air mata saat melihat anak sulungnya.

“Sempat pamit saat mau pergi. Katanya mau menemani seseorang. Tetapi saya tidak tahu kalau dia bawa senjata dan untuk apa,” ujar Intan.

BACA JUGA: Kecewa Terhadap Istri, Suami Malah Berbuat Nekat di dalam Rumah

Diakui Intan, memang anaknya tersebut sudah lama menginginkan handphone baru.

Dulu, selama masih sekolah dia selalu mengharumkan nama sekolah dan selalu mendapatkan juara di setiap kejuaraan menembak.

BACA JUGA: Peras Para Tamu Hotel yang Selingkuh, 2 Pria Ini Raup Setengah Miliar Rupiah Setahun

“Kalau dapat upah, uangnya memang buat beli HP baru. Saya tidak tahu kalau kejadiannya harus berurusan dengan polisi. Sering dapat juara dan dikasih bonus,” katanya.

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan, A tetap terancam Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun ke atas.

“Meski masih anak-anak, namun proses hukum terhadapnya tetap akan disesuaikan dengan usia,” terang Panjaitan saat menggelar rilis ungkap kasusnya Senin (4/10) siang.

Terpisah, Sekretaris Umum (Sekum) Pengcab Perbakin Palembang, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa terkait pengakuan A sebagai atlet Perbakin.

“Sepertinya dia sudah lama tidak ikut kegiatan,” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media, Senin.

Dia menjelaskan, aturan kepemilikan senpi harus terlebih dahulu bersertifikasi dari asosiasi olahraga yang diikuti.

“Lalu setelah itu baru akan diajukan ke Polda. Dan juga ada berbagai persyaratan lain yang harus dilewati yang tidak bisa sembarangan dipenuhi,” beber Budi.

Budi menduga kuat, tersangka A bukanlah atlet yang menggunakan senjata api melainkan atlet air pistol yang menggunakan gas.

“Yang jelas kalau dari Perbakin tidak mungkin berani menyalahi aturan,” tutup Budi.

Diketahui, atlet menembak asal Musi Banyuasin (Muba), ditangkap polisi saat membawa senpi rakitan jenis revolver laras pendek warna silver bergagang kayu lengkap dengan tiga amunisinya, Minggu (3/10) malam.

Tersangkanya A, 16, warga Kecamatan IB II, Palembang. Ia diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Biladi Ostin SH MH, saat berada di mobil travel tujuan Kayuagung-Palembang.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Senpi rakitan tersebut diselipkan tersangka di pinggangnya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler